Halokaltim.com – Seorang Pemuda berinisial RH (22) yang tercatat sebagai warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), diringkus Jajaran Polsek Kongbeng karena kedapatan membawa Narkoba jeni sabu pada, Selasa 11 Agustus 2020.
Pria yang mengaku bekerja swasta tersebut diamankan saat sedang ingin melakukan transaksi narkobanya. Pelaku diamankan di Jalan Darma Karya, Desa Marga Mulai, Kecamatan Kongbeng sekitar pukul 15.00 wita.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana menjelaskan, sebelum penangkapan anggota Polsek Kongbeng menerima informasi jika akan terjadi transaksi narkoba disekitar lokasi penangkapan.
“Sekitar jam 14.00 wita, jajaran Polsek Kongbeng menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada trsansaksi jual beli sabu di TKP (tempat kejadian perkara),” ucap Chandra Buana melalui pesan tertulis.
Dari laporan tersebut pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Saat berada di TKP anggota Polsek mendapatkan pelaku dengan gerak gerik yang mencurigai, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sabu sebanyak 2 poket plastik kecil dari dalam dompet pelaku yang disimpan dalam tas pinggang berwarna ungu.
Tidak sampai disitu, Polisi kembali memeriksa kediaman pelaku dan ditemukan kembali 6 poket sabu siap edar didalam dompet yang disimpan di dalam panci di rumah pelaku.
“Total ada 8 poket sabu yang diamankan dari pelaku, dengan berat 2,73 gram. Yang rencananya akan diedarkan di sekitar tempat tinggal pelaku,” terang Chandra Buana. (ash)