Halokaltim.com – Seorang ayah tiri di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur, telah dilaporkan istrinya. Lelaki berinisial NS itu telah mencabuli putri dari istrinya yang masih berusia 14 tahun. Tim Macan Polres Kutim berhasil menangkap pelaku yang telah kabur ke Samarinda, berkat kerja sama dengan Polda Kaltim dan Polresta Samarinda, 8 Agustus 2020.
https://youtu.be/nhiyGyWf50Y
(ash)