KPK Kembali Periksa 32 Saksi Dugaan Gratifikasi Pemkab Kutim

Halokaltim.com – Pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi di Pemkab Kutai Timur (Kutim) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut. Terakhir, KPK memeriksa 32 saksi lagi di Mapolresta Samarinda, Selasa (11/8/20).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, sebanyak 32 orang dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun swasta diperiksa sebagai saksi.

“Terkait perkara di Kutim, hari ini, penyidik memanggil beberapa saksi. Pemeriksaan di Mapolresta Samarinda,” ucap Ali melalui rilisnya, Selasa (11/8/20).

Para saksi yang diperiksa antara lain pegawai di Bapenda Kutim, Bappeda Kutim, Dinas Pendidikan Kutim, BPKAD Kutim, Dinas PU Kutim, mantan Kadis PMPTSP Kutim dan swasta.

Diketahui, penyidikan ini merupakan lanjutan pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kutim nonaktif Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutim nonaktif Encek UR Firgasih, beserta tiga kepala dinas lainnya, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Aswandini Eka Tirta. Serta dua rekanan kontraktor yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Dengan barang bukti Rp 6,1 miliar dari enam proyek di Dinas PU Kutim dan proyek di Dinas Pendidikan. (ash)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.
Exit mobile version