Bagaimana Detik-detik Kabur dan Tertangkapnya Si Ayah Tiri Cabul Sangatta

Halokaltim.com – Si ayah tiri cabul berinisial NS awalnya menikahi seorang perempuan di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, pada 2018 silam. Usai pernikahan, NS mendapati putri tirinya yang masih berusia 12 tahun sedang duduk sendirian dengan pakaian rumahan. Nafsu birahi itu membuncah seketika.

Singkat cerita, setelah 10 kali melakukan persetubuhan dan puluhan kali pencabulan, gadis yang kini sudah berusia 14 tahun itu merasa resah dengan ancaman-ancaman ayah tirinya. Dia memberanikan diri untuk melapor ke ibunya.

Keterangan gadis itu, ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf berdasarkan laporan yang telah diperiksa, dia mengakui bahwa ayah tirinya telah memaksa dirinya bersetubuh, pada 1 Agustus 2020 sekira pukul 24.00 Wita.

NS memaksanya melakukan hubungan suami istri, dengan ancaman jika menolak maka dia akan menceraikan ibunya.

Rauf melanjutkan, setelah terus-menerus ditanya oleh ibunya, korban mengakui bahwa telah dipaksa melakukan hubungan suami-istri berulang kali oleh NS sejak 2018.

Geram tak tertahankan, ibunya segera melaporkan kejadian tersebut langsung ke Polres Kutim pada 3 Agustus 2020. Laporan kasus tersebut tertera dalam laporan polisi : LP/113/VIII/2020/Kaltim/Reskutim, tertanggal 3 Agustus 2020.

Setelah menghimpun semua identitas lengkap pelaku maupun keterangan korban, Tim Macan Satreskrim Polres Kutim diturunkan untuk menangkap ayah tiri yang telah melarikan diri sejak 3 Agustus 2020. Pelarian itu sebab NS telah mengetahui dirinya dilaporkan ke Polres Kutim.

NS pun mengajukan cuti di sebuah perusahaan sub-kontraktor pertambangan tempat NS bekerja, pada 3 Agustus 2020. NS lari pergi meninggalkan Sangatta dengan cara menumpang kendaraan roda enam, yaitu truk ekspedisi. Pelarian ya dimulai dari Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Sangatta Utara menuju Kota Samarinda.

NS tiba di Samarinda pada hari itu juga, sekira pukul 19.00 Wita. Di ibu kota Kaltim itu, dia berhenti di Simpang 3 Bukit Alaya, kemudian berpindah ke angkutan umum warna oranye (taksi B) menuju Simpang 4 Sempaja. Dia kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum warna biru (taksi C) untuk menuju ke Sempaja Ujung.

Sesampainya di Sempaja Ujung, NS kemudian langsung bersembunyi di sebuah kebun milik keluarganya tanpa sepengetahuan keluarganya selama satu hari.

Setelah satu hari bersembunyi dalam kebun, NS mulai gerah lantas pergi dari tempat tersebut menuju ke rumah keluarganya. Selama pelarian, NS hanya berdiam diri di rumah saudaranya tersebut.

Lima hari berlalu, hingga Sabtu (8/8/20) sekitar pukul 02.30 Wita, Tim Macan Kutim yang dibackup oleh Subdit Jatanras Polda Kaltim dan Tim Macan Borneo Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku pencabulan tersebut, tepat di kediaman saudaranya itu.

“Motif pelaku ini karena memang ingin mencabuli dan menyetubuhi korban, kemudian dicabuli sudah mulai dari tahun 2018 dengan diremas pada bagian dada korban ,dan terakhir disetubuhi pada tanggal 1 Agustus 2020 dengan jumlah persetubuhan lebih dari 10 kali,” ungkap Rauf kepada awak media, di Mapolres Kutim, Senin (10/8/20).

Adapun barang bukti atas perbuatan tersebut, yaitu satu helai baju kaos warna cokelat, satu helai celana pendek warna hitam, satu helai bra warna cokelat, dan satu helai celana dalam warna putih.

Setelah enam hari melarikan diri, pelaku resmi ditahan sejak Sabtu (8/8/20).

Berita terkait :

BREAKING NEWS Ayah Tiri Cabuli Gadis 14 Tahun Ditangkap Tim Macan Reskrim Polres Kutim di Samarinda

Ternyata Si Ayah Tiri Sudah “Nge-Gas” Putri Istrinya selama 2 Tahun Sejak Awal Nikah

Rauf menerangkan, tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Tersangka mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya karna pelaku adalah wali atau orang tua korban,” terangnya. (ash)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.
Exit mobile version