Halokaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Kutai Timur (Kutim) yang telah menyeret Bupati Kutim nonaktif Ismunandar dkk.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Samarinda, Jl Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim, pada Senin (27/7/20).
Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui rilisnya menyatakan, penyidik KPK kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari delapan orang.
Delapan orang tersebut antara lain adalah Sekretaris DPRD (Sekwan) Kutim berinisial In, Kabid Aset BPKAD Kutim Td, pihak swasta berinisial LMP, Staf Dinsos Kutim Bd, Kadinsos Kutim Jm, Kasi Perencanaan Bidang SDA Dinas PU Kutim Mr, Staf Dinas PU Kutim Dn, dan Bagian Umum Sekretariat DPRD Kutim Rf.
Penyidik KPK mengkonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur. Yakni memperdalan dari saksi-saksi terkait atas dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Ismunandar.
Disamping itu, lanjut Ali Fikri, yakni mengenai dugaan pengaturan jumlah fee yang sudah diatur dan ditentukan dalam pekerjaan proyek-proyek infrastruktur di Pemkab Kutim. (ash)