“Rintangan Berduri”, Kekurangan 20 Ribu Dukungan Abdal-Rusmiati Harus Dipenuhi dalam 6 Hari ke KPU Kutim

Halokaltim.com – Waktu lima bulan berlalu begitu saja, sejak pasangan bakal calon perseorangan Abdal Nanang-Rusmiati menyerahkan berkas dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim), Februari 2020 lalu. Akhirnya, KPU Kutim menyatakan hasil verifikasi faktual (verfak) dukungan pasangan tersebut belum memenuhi syarat minimal, yakni 22.733 berkas dukungan.

Abdal-Rusmiati dinyatakan hanya memenuhi syarat verivikasi faktual (verfak) sebanyak 12.701 dukungan, pada rapat pleno rekapitulasi hasil verfak data dukungan, Selasa (21/7/20). Sisanya, 10.032 berkas dukungan yang diberikan ke KPU Kutim saat mendaftar Februari 2020 lalu, dianggap tidak memenuhi syarat.

Pasangan ini diharuskan menyerahkan berkas dukungan dua kali lipat, yaitu sebanyak 20.064 dukungan pada masa perbaikan. Ketentuan itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), bahwa jika paslon dari jalur perseorangan tak memenuhi jumlah syarat dukungan, diwajibkan memperbaiki dan menyetorkan kembali sebanyak dua kali lipat dari total kekurangan. Artinya, lima bulan sudah waktu berlalu begitu saja. Ini seakan menjadi “rintangan berduri” bagi pasangan Abdal-Rusmiati.

Meski hasil rekapitulasi tidak memenuhi syarat namun KPU belum bisa mengatakan bakal pasangan independen tersebut tidak memenuhi syarat. Mereka masih berpeluang maju di pilkada dengan adanya proses perbaikan, masa perbaikan berlangsung 25-27 Juli 2020. Artinya, paling lama hanya enam hari waktu bagi Abdal-Rusmiati maupun tim pemenangannya untuk mengumpulkan 20 ribu berkas dukungan masyarakat.

“Untuk diserahkan ke KPU Kutim, antara tanggal 25 hingga 27 Juli 2020, untuk kemudian dilakukan verifikasi faktual lagi di lapangan. Karena pada 20-21 Agustus, KPU Kutim harus kembali menggelar rekapitulasi verifikasi faktual untuk calon perseorangan,” ungkap Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamiatul Farida.

Adapun sejauh ini, sebaran dukungan Abdal-Rusmiati sudah memenuhi persyaratan minimal yakni 50 persen dari 10 kecamatan. Sebab, dukungan pasangan ini telah menyebar di 18 kecamatan se-Kutim. Hasil dukungan bakal pasangan tersebut diperoleh setelah tim Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi faktual di tingkat desa dan disampaikan pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sementara itu, Rusmiati menilai, PPS di tingkat desa tidak bekerja dengan maksimal dalam melakukan verifikasi faktual terhadap para pendukungnya. Sehingga dianggap merugikan pasangan bakal calon perseorangan tersebut.

“Dari hasil verfak itu, diketahui kita kehilangan sekitar 10 ribu dukungan. Orangnya itu bukan tidak ada, tapi tidak ditemui. Ditulis tidak ditemukan. Kemudian KTP mereka dimasukkan dalam kategori tidak memenuhi syarat. Ini jelas merugikan kami,” ungkap perempuan mantan Ketua KPU Kutim itu.

Untuk itu, Rusmiati meminta KPU Kutim bertanggung jawab terhadap hasil verfak. Sebab menurutnya, semua data dukungan telah memenuhi syarat.

“Mereka (KPU dan jajaran) yang kurang waktu untuk bekerja, dan mereka yang tidak menemui pendukung, tapi langsung dinyatakan tidak ditemukan. Itu sangat merugikan kami. Tapi kami tetap optimis bisa ikut berlaga di Pilkada Kutim. Walaupun ada perbaikan, tapi tidak sebanyak yang sekarang,” tuturnya. (ash)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.
Exit mobile version