Kadiskominfo Paser Ditahan Kejari, Proyek Jembatan Desa Legai Jadi Alasan

Halokaltim.com – Seorang pejabat di Kabupaten Paser terpaksa digelandang ke balik jeruji besi lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mantan Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Paser yang saat ini menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Paser, AZ, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, sejak Kamis (8/7/20).

AZ diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek jembatan Desa Legai, Kecamatan Batu Sopang, Paser, Kaltim, senilai Rp 10 miliar pada tahun anggaran 2010. Yakni proyek yang dikerjakan CV TP.

“Tersangka AZ kami tangkap di Kantor Diskominfo Kabupaten Paser sekitar pukul 11.30 Wita. Sebab, sudah dua kali kami panggil namun AZ tidak beritikat baik untuk datang ke kantor Kejari Paser,” kata Kepala Kejari Paser, M Syarif melalui Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus), Mangasitua Simanjuntak, dikutip dari suarabalikpapan.com.

Usai diamankan, AZ langsung diperiksa kesehatanya didampingi kuasa hukum Herman Setiawan. Tersangka AZ dinyatakan sehat dan langsung dijebloskan kedalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tanah Grogot.

“Apabila terbukti melakukan tindakan pidana korupsi maka tersangka AZ terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup pidana atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar sesuai Undang-Undang Tipikor,” kata Mangasitua.

Mangasitua menuturkan, kasus AZ masih terkait dengan penyelesaian kerugian daerah hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sesuai Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

“Jadi bagi rekanan yang tidak mau membayarkan hasil temuan BPK maka kami akan tindak lanjuti dan tinggal menunggu waktu saja menjadi tersangka,” kata Mangasitua.

Kasus-kasus terkait TP-TGR yang saat ini ditangani Kejari Tanah Grogot kurang lebih 47 perusahaan dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 37 miliar dan yang telah berhasil diamankan senilai Rp 13 miliar.

Sementara itu, Herman Setiawan SH selaku kuasa hukum tersangka AZ mengatakan, pihaknya telah mengajukan praperadilah kepada Kejari Paser terkait ditetapkan AZ sebagai tersangka.

“Intinya kami mengajukan praperadilan. Nanti jelasnya kami sampaikan lewat konferensi pers,” kata Herman Setiawan. (ash)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.
Exit mobile version