Halokaltim.com – Kutai Timur (Kutim) telah mengalami masa krisis ekonomi beberapa tahun terakhir, sehingga Pemkab Kutim tak lepas dari lilitan utang pihak ketiga. Di tengah pandemi covid-19 tahun ini, Pemkab Kutim menjanjikan komitmen untuk melunasi utang tersebut.
Komitmen itu disampaikan Bupati Kutim Ismunandar kala ia menanggapi laporan dan rekomendari panitia khusus (Pansus) laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati tahun 2019, dalam rapat paripurna ke-8 DPRD Kutim, Rabu (17/6/20).
Ismunandar mengatakan kepemimpinan bupati dan wakil bupati periode 2016-2021 sudah akan berakhir tak lama lagi. Untuk itu, atas nama bupati dan wakil bupati, Ismunandar mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang terjalin antara Pemkab dengan DPRD Kutim selama ini.
“Kerjasama yang baik ini, mudah-mudahan dapat terus ditingkatkan. Tadi banyak arahan-arahan ataupun perbaikan yang disampaikan Pansus LKPJ. Ini tentunya akan menjadi catatan bagi seluruh jajaran Pamkab Kutim agar lebih baik ke depannya. Terutama pesan pansus tadi, jangan sampai lagi nanti 2021 masih bayar utang,” ucap lelaki yang karib disapa Ismu itu.
Rekomendasi ini, sambung Ismu, akan diperhatikan jajaran Pemkab Kutim. Sebab DPRD Kutim bagaimanapun adalah wakil masyarakat. Tentunya saran dan masukan akan menjadi bahan perbaikan bagi Pemkab Kutim.
“(Pembayaran) utang 2019, InsyaAllah kita siapkan. Kita sudah komitmen untuk selesaikan semua utang-utang ini. Saya tidak mau seperti dulu, masih ada utang yang ditinggalkan, untuk bupati berikutnya,” tegas mantan sekda Kutim itu saat ditemui awak media usai rapat paripurna.
Ismu menambahkan, pembangunan tentu memiliki prioritas. Termasuk utang 2018, 2019 dan harus diselesaikan 2020 ini.
Sebelumnya, Ketua Pansus LKPJ Bupati tahun 2019, Piter Palinggi menyampaikan, bahwa untuk menghindari adanya tanggungan utang Pamkab Kutim, dia meminta anggaran berikutnya hendaknya sesuai dengan ketentuan penyelenggaran urusan desentralisasi yang memuat penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan. Hendaknya pembayaran tiap utang Pemkab Kutim termasuk proyek dengan kontrak tahun jamak atau multiyears contract pada tahun-tahun sebelumnya menjadi urusan wajib. Agar dapat diselesaikan pada tahun 2020 dan tidak menjadi tanggungan beban APBD pada tahun berikutnya. (ash)