Ini Pernyataan Mandikbud tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di New Normal

Halokaltim.com – Banyak orang tua siswa masih khawatir akan pemberlakuan new normal terhadap kegiatan belajar siswa secara langsung di sekolah di Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarik menjawab hal tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya tetap mengutamakan prinsip utama, yaitu memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.

“Tahun ajaran baru tetap dimulai Juli 2020
94 perseb peserta didik, pendidik tendik di daerah zona kuning, merah, oranye, tidak diperkenankan belajar tatap muka (sekitar 483 kab/kota),” ucap Nadiem.

Sementara itu, dari 6 persen daerah zona hijau, boleh membuka pembelajaran tatap muka hanya dengan protokol kesehatan sangat ketat dengan ketentuan. Yaitu, semuanya berdasarkan pertimbangan gugus tugas dengan persetujuan pemda dan persetujuan orang tua agar anaknya diperkenankan pergi ke sekolah. Pihak sekolah tidak bisa memaksa jika orangtua siswa tidak memperkenalkan.

Untuk yang zone hijau, lanjut dia, yang diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka hanya di level SMA/SMK/MA/SMP. Itupun setelah semua ketentuan di atas dipenuhi. Barulah 2 bulan setelahnya SD/MI boleh dibuka.

“Dua bulan setelah tahap SD/MI dibuka, PAUD formal (TK/RA/TKLB) barulah boleh dibuka. Begitu ada penambahan level risiko naik, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” ungkap dia.

Untuk sekolah berasrama, pada zona hijau masih dilarang melalukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (selama dua bulan).

Menurut Nadiem, ada daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan. Di antaranya :
• Toilet bersih, sarana cuci tangan, disinfektan, hand sanitizer
• Memakai masker
• Thermogun
• Guru dan orang tua yang memiliki kormobid tidak diperkenankan masuk
• Siswa jika sakit atau keluarganya yang sakit juga dilarang masuk.

“Harus ada persetujuan dari komunitas/komite sekolah jika ingin membuka sekolah tatap muka (membuat kesepakatan bersama tetap perlu menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Pada masa transisi, Juli 2020, di sekolah zona hijau semua cek list harus terpenuhi. Namun tidak bisa normal selama dua bulan pertama. Terpenting adalah jumlah kelas. Maksimal 50 persen dari kapasitas normal siswa di kelas. Harus ada shifting, pembagian jumlah siswa per kelas. Untuk jenjang pendidikan dasar jarak 1,5 meter.
PAUD maksimal 5 bulan lagi baru dibuka dengan jarak 3 meter per siswa. Maksimal jumlah siswa 5 orang perkelas

“Perilaku wajib selama masa transisi (dua bulan pertama), wajib memakai masker, cuci tangan memakai sabun. Kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan olahraga tidak diperkenankan. Kantin tidak boleh dibuka selama masa transisi, termasuk aktivitas siswa yang menimbulkan kerumunan,” lanjut dia.

BOS di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk kesiapan satuan pendidikan, termasuk untuk membeli paket data siswa dan guru.
Penggunaan Honor juga ada relaksasi (tidak perlu guru ber-NUPTK).
Ketentuan pembayaran honor yang semula 50% menjadi tanpa batas.
BOP PAUD juga dapat dipergunakan untuk pembelian paket data, sarana protokol kesehatan, dan kelonggaran penggunaan dana untuk honor tanpa batas.
Masing-masing kepsek dapat menggunakan diskresinya

Untuk pendidikan tinggi, Tahun akademik tetap dimulai Agustus 2020, Pendidikan tinggi keagamaan dimulai September 2020, namun pembelajaran tetap menggunakan pembelajaran daring.

Untuk kegiatan praktikum, bengkel, penelitian, sifatnya small group dan individual project, kalau aktivitas prioritas untuk kelulusan mahasiswa, maka pemimpin kampus dapat mengizinkan mahasiswa datang ke kampus. (*)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.
Exit mobile version