Halokaltim.com – Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan lagi bandar judi, tepat pada peringatan hari kemerdekaan Senin (17/8/20) kemarin, pukul 17.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf, dalam konferensi pers pada Selasa (18/8/20) mengatakan, bandar judi yang diamankan adalah lapak judi dadu di Jalan Poros Samarinda-Bontang Km 17, Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, Kaltim.
“Barang bukti yang diamankan dari tempat judi tersebut adalah sebesar Rp 5,6 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Rauf, Bandar judi yang diamankan adalah seorang lelaki dari Kelurahan Gunung Telihan, Bontang, bernama Misdunan alias Dana (55). Juga, ada seorang lainnya yang merupakan pemasang dadu ikut terjaring, yakni seorang karyawan swasta asal Desa Api-Api, Bontang, bernama Ardi Akib (54).
Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Kutim dan akan menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ash)