Bupati Serahkan SK Perpanjangan, TK2D Diminta Bekerja Lebih Disiplin

Halokaltim.com – Penyerahan secara simbolis SK perpanjangan kontrak bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pemkab Kutai Timur (Kutim) dilakukan Bupati Kutim Ismunandar. Perpanjangan kontrak tersebut juga sebagai tanda pencairan gaji setiap tahunnya.

Ismunandar didampingi Seskab Irawansyah dan Kabag Umum  Teddy Febrian kepada 12 perwakilan TK2D di lingkungan kerja Setkab Kutim di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (2/3/20).

Bupati Ismunandar dalam arahannya meminta TK2D yang sudah menerima SK perpanjangan kontrak diminta langsung bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi)-nya. Selain itu yang menjadi catatan yaitu tingkat kedisiplinan yang masih minim lebih digenjot lagi. Selain itu jumlah TK2D yang aktif bisa direkomendasikan diberikan BPJS kesehatan, rumah kredit murah, dan pelatihan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk menuju seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Tiga hal ini jadi fokus perhatian saya untuk mensejahterakan kehidupan pegawai kontrak, ini menjadi fokus perbaikan. BPJS Kesehatan seluruh TK2D, tahun ini bisa menerima pelayanan kesehatan. Selanjutnya ada tawaran kredit rumah murah dari Bank Tabungan Negara (BTN), karena sebelumnya Pemkab Kutim sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU). Nah, sebagai tambahan, saya juga mau seluruh TK2D Kutim dilatih dalam mengerjakan soal CAT untuk penerimaan P3K. Tahun ini kita fokuskan bisa lancar,” papar Ismu.

Ismu pun mengajak seluruh TK2D yang sudah menerima SK baru bisa kompak bersama-sama dalam menjalankan tupoksi menjaga keseimbangan beban kerja menuju pemerintahan yang kuat.

Karena ini sudah menjadi kewajiban sebagai pegawai. Selamat untuk TK2D yang sudah menerima SK baru,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Umum Setkab Kutim Teddy Febrian melaporkan  tercatat sebanyak 417 orang resmi memperoleh SK baru sekaligus kenaikan upah gaji disesuaikan masa kerja dan pendidikan SMU dan Sarjana (S1) maupun S2. Gaji awal TK2D dengan pendidikan SMA adalah Rp 900 ribu dan S1 digaji Rp 1,2 juta. Selanjutnya melalui kebijakan kenaikan gaji, untuk masa kerja 10 tahun keatas ditambah Rp 800 ribu, 7 hingga 10 tahun mencapai Rp 650 ribu, 4 hingga 7 tahun Rp 500 ribu. Sedangkan 2 hingga 4 tahun 350 ribu dan 0-2 tahun Rp 200 ribu. Total ada lima zona besaran penggajian TK2D. Misalnya TK2D lulusan SMA dengan masa kerja 10 tahun ke atas awalnya bergaji Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,7 Juta. Sementara itu jenjang S1 masa kerja 10 tahun ke atas yang sebelumnya bergaji Rp 1,2 juta naik menjadi Rp 2 juta.

“Total jumlah TK2D di lingkungan Setkab Kutim di tahun 2020 berjumlah 417 orang. Mereka sudah menyelesaikan tahap-tahap pemberkasan sekaligus persyaratan perpanjangan SK sesuai aturan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP),” jelasnya.

Teddy menambahkan TK2D Setkab Kutim pada tahun 2017 berjumlah 601 orang, kemudian di tahun 2018 berjumlah 551 TK2D, di 2019 mencapai 478 orang hingga ke 2020 menyusut jadi 417 orang. (adv/ash)