Halokaltim, Kutai Timur – Nyinyiran sinis Wakil Walikota Bontang, Agus Haris, terhadap Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, terkait permasalahan sengketa tapal batas Kampung Sidrap, mengundang tanggapan dari berbagai pihak.
Terbaru, Ketua DPC PERADI SAI Kutim, Felly Lung dengan tegas menyayangkan statement Agus Haris yang dianggap telah merendahkan marwah Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Diketahui di tengah naiknya perhatian Desa Sidrap (Kutim) setelah putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu 14 Mei 2025, muncul pernyataan dari Wakil Wali Kota Bontang pada awak media yang menyatakan, “itu Bupati Kutim paham-paham hukum sedikit, paham-paham aturan. Ini masih uji materi undang-undang. Jangan ada gerakan tambahan, enggak boleh.”
Lebih mengejutkannya, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris minta Ardiansyah Sulaiman yang saat ini sudah periode kedua menjabat bupati, untuk belajar lagi soal dunia pemerintahan. Pernyataan itu disampaikan Agus Haris kepada awak media, Senin 19 Mei 2025.
“Statement Wakil Wali Kota Bontang ini telah “menyerang” ke personal Bupati Kutai Timur, Bapak Ardiansyah Sulaiman, dan akan kontra produktif karena MK menegaskan pentingnya itikad baik dari seluruh pihak yang terlibat untuk mencapai solusi damai atas konflik batas wilayah,” ucap Felly Lung.
Felly memaparkan saat ini sudah ada putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Hakim MK Arief Hidayat dan Suhartoyo, bahwa Mahkamah menyatakan proses mediasi belum berjalan optimal. Karena itu, MK memerintahkan Gubernur Kaltim memfasilitasi mediasi ulang antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, dan Kukar dalam waktu maksimal tiga bulan.
Lebih lanjut hasil mediasi harus dilaporkan kepada MK dalam tujuh hari kerja setelah masa mediasi berakhir. Selain itu, Mendagri ditugaskan mengawasi proses mediasi dan turut menyampaikan laporan hasil secara baik dan benar. “MK menegaskan pentingnya itikad baik dari seluruh pihak yang terlibat untuk mencapai solusi damai atas konflik batas wilayah,” terang Felly.
“Saat ini lebih baik fokus, calm and wise (tenang dan bijaksana) dalam menjalankan proses putusan sela MK tanpa harus menyerang pribadi Bupati Kutai Timur, agar tujuan solusi damai bisa memberikan dampak positif untuk mendukung pembagunan Desa Sidrap,” pungkasnya.