RSUD Kudungga Siap Tangani Pemeriksaan Kesehatan 385 Calon Peserta Pilkades Kutim

RSUD Kudungga Sangatta.

Halokaltim – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 77 desa dari 17 kecamatan di Kutai Timur akan segera dihelat. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Sangatta menyatakan siap fasilitasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan fisik dan tes narkoba para calon kepala desa.

Direktur RSUD Kudungga Sangatta, dr Yuwana Sri Kurniawati mengatakan, pemeriksaan kesehatan akan menjadi salah satu persyaratan bakal calon kepala desa dalam perhelatan pilkades.

“Kemudian terkait pertanyaan, apakah Rumah Sakit Pratama Sangkulirang bisa melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan narkoba? Kami serahkan kepada pimpinan (keputusannya). Yang jelas, kami (RSUD Kudungga) siap melaksanakan pemeriksaan tersebut,” ucap dr Yuwana, saat mengikuti rapat pembentukan panitia pilkades tingkat kabupaten dan sosialisasi regulasi pilkades serentak tahun 2022/2023 di Ruang Damar, Gedung Serba Guna (GSG), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Senin (27/6/2022).

Dalam kesempatan itu, Yuwana menambahkan, selama ini di RSUD Kudungga sudah biasa melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba, serta pemeriksaan rohani menyangkut kejiwaan dan psikologi.

“Ada obat-obat tertentu yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan narkoba. Biasanya ada obat influenza, obat maag atau obat penenang sangat mempengaruhi hasilnya, bisa menjadi positif. Maka dari itu sebelum tes kami akan terlebih dahulu menanyakan obat apa yang sedang dikonsumsi,” jelas Yuwana.

Yuwana juga meminta, para panitia pilkades dapat mengatur jadwal pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba di tiap kecamatan, periode 16-29 Agustus 2022. Agar tidak terjadi penumpukan saat pemeriksaan nanti.

Diketahui, jumlah bakal calon kepala desa yang akan ikut dalam pilkades maksimal lima orang per desa. Lantas diperkirakan, akan ada sekitar 385 orang (bakal calon kades) yang akan melakukan pemeriksaan.

Sebagai informasi tambahan, untuk pemeriksaan tersebut sesuai tarif pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba di RSUD Kudungga, berdasarkan peraturan daerah, besaran biaya pendaftaran ditarif Rp 8.000, kir kesehatan Rp 30.000, tes narkoba enam parameter Rp 176.500. (*)