Halokaltim – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengkajian harmonisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintah Kaltim, bertempat di Aula WIEK Dinas Kominfo Kaltim, Rabu (16/2).
Sebelum disahkan menjadi Pergub pengkajian tersebut dilakukan Diskominfo Kaltim sebagai pelaksana, Biro Hukum Setdaprov Kaltim serta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai analisis draft.
Kepala Seksi Keamanan Informasi dan Persandian di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Agus Eko Santoso mengatakan, hasil dari perbaikan draf ini nantinya akan dituangkan menjadi Pergub yang akan ditandatangani oleh Gubernur.
“Tujuan dari diolahnya Pergub ini untuk tolok ukur kesiapan Kaltim dalam keamanan jaringan informasi yang akan menambah point Index keamanan Informasi,” ujarnya Agus Eko.
Jika sudah disahkan Pergub Penyelenggaraan Persandian, diharapkan setiap Dinas Kominfo kabupaten/kota harus membuat peraturan daerah masing-masing. (Bgs/ty)