Opini  

Privatisasi Tambang Dalam Perspektif Islam

Oleh: Ismariah, S.Hut

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/10/2021). Kehadirannya dalam rangka Grand Launching Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) di Convention Hall, Samarinda. Luhut mendarat melalui Bandara APT Pranoto Sungai Siring, sekitar pukul 10.00 Wita. Dari bandara, dia bergeser ke Kota Samarinda menggunakan helikopter turun di eks Bandara Temindung. Luhut dijemput Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi. Rombongan Luhut kemudian menuju Convention Hall, Stadion Madya Sempaja, Jalan Wahid Hasym, Samarinda.

Bukan hanya menghadiri acara Grand Launching Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), yang menarik perhatian adalah usai acara tersebut, Luhut kemudian menggunakan helikopter dari Samarinda menuju lokasi tambang PT Kutai Energi di Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan, Muara Jawa, Kutai Kartanegara sekitar pukul 13.00 Wita.

Dokumentasi foto yang diterima Kompas.com, Luhut menggunakan baju putih dan celana hitam berdiri didampingi beberapa orang perusahaan saat berada di lokasi operasi tambang PT Kutai Energi. Sebuah spanduk berukuran sedang terpasang di sekitar jetty ucapan selamat datang untuk Luhut bersama rombongan. "Betul beliau kemarin meninjau lokasi Kutai Energi," ungkap Direktur PT Kutai Energi, Suaidi Marasabessy, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Di Balik Kunjungan Luhut ke PT Kutai Energi
Bukan tanpa alasan Luhut berkunjung ke Perusahaan Tambang batubara PT Kutai Energi. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh bisnis.tempo.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat menanggapi film dokumenter tentang tambang batubara, Sexy Killers yang menyebutkan namanya, ia membantah tudingan dari film tersebut. Namun ia mengakui menguasai saham salah satu perusahaan tambang yaitu PT Kutai Energi.

Sementara itu, PT Toba Sejahtra (Perseroan) merupakan grup perusahaan yang bergerak di bidang energi, baik kelistrikan, pertambangan, dan migas, serta perkebunan dan hutan tanaman industri, properti, dan industri. Sebelumnya Luhut mempunyai 99,9% saham Grup PT Toba Sejahtra. Namun, per Oktober 2017, saham yang dimiliki Luhut hanya tinggal 9,9%. Anak usaha tersebut terbagi menjadi 16 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor diantaranya adalah minyak dan gas, perkebunan dan kehutanan, pembangkit listrik, dan lain-lain. (wartaekonomi.co.id, 6/4/2020)

Sistem Kapitalisme Mengijinkan Privatisasi Tambang
Luhut hanya satu diantara banyak pengusaha yang memiliki konsesi lahan tambang batubara yang ada di Indonesia dan mendapat ijin pengelolaan dari pemerintah. Tentunya hanya pengusaha yang memiliki modal besar yang mampu mengelola dan mendapat hak privatisasi lahan tambang.

Dalam sistem kapitalisme, tambang memang boleh dikelola oleh individu, perusahaan swasta, bahkan perusahaan asing. Hal tersebut diatur perijinannya dalam perundang-undangan. Maka tidak heran jika tambang batubara mayoritas tidak lagi dimiliki oleh Negara untuk dikelola demi kemaslahatan masyarakat, tapi hanya menguntungkan pemilik modal atau para kapital.

Hal ini disebabkan karena sistem kapitalisme adalah sistem yang berlandaskan sekularisme, menolak aturan Sang Pencipta dalam seluruh aspek kehidupan. Ia juga sistem yang bertentangan dengan akidah islam, dimana dalam sistem Islam, hak membuat aturan hanya bagi Allah SWT. Termasuk dalam pengelolaan tambang batubara.

Sehingga sistem yang rusak ini harus kita tinggalkan, kembali kepada syariat Islam dalam mengatur urusan manusia baik dalam hal pribadi, ekonomi, sosial dan politik. Agar hidup sejahtera, aman, damai, dan penuh berkah bisa kita rasakan.

Privatisasi Tambang Perspektif Islam
Dalam kitab An-nizhomul Iqtishodiy fil Islam, karya syaikh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa Islam membagi kepemilikan harta menjadi tiga:
Kepemilikan individu, contohnya tanah, rumah, kendaraan, perhiasan, dan lain-lain
Kepemilikian Negara, contohnya pendapatan dari jizyah, kharaj, ‘usyr, khumus, harta yang tidak ada ahli warisnya, dan lain-lain
Kepemilikian umum, contohnya fasilitas umum seperti jalan umum, sungai, laut, hutan, tambang yang tidak terbatas, dan lain-lain

Salah satu jenis harta milik umum adalah tambang yang tidak terbatas. Tambang disini mencakup tambang yang tampak di permukaan tanpa membutuhkan proses yang sulit mengambilnya dan juga tambang yang berada di perut bumi seperti gas, batubara, minyak, dan lain-lain yang butuh upaya keras dalam mengambilnya. Baik tambang yang berbentuk padat maupun cair.

Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan Ahmad.
“Al-muslimûna syurakâ`un fî tsalâtsin: fî al-kalâ`i wa al-mâ`i wa an-nâri”
Artinya: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Oleh karena itu, negara di dalam Islam dilarang memberikan kekuasaan kepada individu untuk menguasai harta milik umum atau milik Negara sebagai milik individu dengan alasan kemaslahatan. Karena pandangan tentang kemaslahatan harus didasarkan kepada hukum Islam. Hal ini merupakan kezhaliman yang bertentangan dengan syariah.

Sebaliknya, Negara pun dilarang mengambil harta milik individu untuk dijadikan harta milik Negara atau milik umum. Khalifah tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam mencabut kepemilikan individu secara zhalim. Demikianlah pengelolaan harta di dalam Islam, jika diterapkan dalam kehidupan kita pasti akan  mendapat keberkahan dari Sang Pencipta dan Pengatur yaitu Allah SWT. Sebagaimana diutusnya Rasulullah SAW adalah untuk membawa Islam adalah agar Allah memberikan rahmat-Nya kepada seluruh alam.
Allah berfirman:
“Wa mā arsalnāka illā raḥmatal lil-‘ālamīn”
Artinya: “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al Anbiya: 107). (*)