Masih Maraknya Kasus Kekerasan Perempuan di Kaltim: Kunjungan Menteri Butuh Kebijakan Tuntas Bukan Basa Basi

Ilustrasi tindak kekerasan terhadap perempuan.

Opini Seputar Kasus Kekerasan Perempuan di Kaltim

Penulis: Isadiningtyas, SEI.

Halokaltim|Opini – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi melakukan kunjungan kerja di kantor DKP3A Kalimantan Timur di Samarinda, Kaltim, Jumat (9/5/2025). Dalam kunjungan tersebut Arifatul Choiri Fauzi memberikan dukungan, mulai dari pendampingan psikologis, pemenuhan hak pendidikan, hingga tempat perlindungan terhadap korban.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Arifah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengimplementasikan tiga program prioritas nasional Kementerian PPPA yakni Ruang Bersama Indonesia (RBI) Perluasan Fungsi Call Center SAPA 129, serta Satu Data Perempuan dan Anak Berbasis Desa.

Kekerasan terhadap perempuan di Kalimantan Timur merupakan masalah serius yang terus meningkat. Data SIMFONI PPA menunjukkan bahwa sepanjang 2024, ada 1002 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Timur, dengan Kota Samarinda sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yaitu 245 kasus. Hingga Maret 2025, tercatat 224 kasus kekerasan, dengan Kota Samarinda kembali menjadi lokasi dengan jumlah kasus terbanyak, yaitu 50 kasus.

Data terakhir 31 Juli 2024 tercatat 569 kasus,”ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kaltim Noryani Sorayalita saat memberikan arahan pada webinar Pengarustamaan Gender Bidang Pendidikan, Rabu (18/9/2024). Bahwa kekerasan tidak hanya dialami oleh perempuan, tetapi juga laki-laki. Namun, jumlah korban kekerasan terhadap anak menunjukkan angka yang paling tinggi. Peningkatan kasus ini menegaskan perlunya upaya yang lebih serius dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Tingginya angka kekerasan pada wanita dan kekerasan seksual pada anak-anak di Kalimantan Timur menunjukkan bahwa wilayah Kalimantan Timur tidak sedang baik-baik saja. Berbagai upaya perlindungan pencegahan, penjagaan, controlling dilakukan namun bukan menekan kasus kejahatan bahkan tanya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Program lintas sektoral yang digagas seharusnya semakin memudahkan dan tuntas. Program bukan hanya basa-basi sekedar untuk menunjukkan eksistensi kementerian. Karena sejatinya mereka menjalankan tugas untuk menjaga dan melindungi masyarakat. Inilah kenyataan pahit yang harus dialami oleh wanita dan anak menjadi korban dari orang terdekat. Orang tua seharusnya menjadi pendidik penjaga pelindung sehingga manusia dapat terjaga kesucian kehormatan dan juga kemuliaannya.

Sistem sekularisme yang berkiblat kepada ideologi kapitalisme menjadikan kebebasan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang memberikan keleluasaan bagi siapapun untuk berbuat sesuai keinginannya. Kekerasan seksual terjadi dilakukan oleh ayah kandung atau ayah tiri keluarga terdekat kakek ataupun tetangga. Pelaku kejahatan lupa bahwa anak-anak mereka adalah aset berharga yang akan meneruskan melanjutkan cita-cita orang tua.

Paparan pornografi dan dan pornoaksi di berbagai platform dan sosial media menjadikan nafsu manusia tidak lagi tersalur kepada yang halal (istri) namun mereka menyalurkannya kepada anak-anak yang seharusnya mereka lindungi. Siapakah yang dapat menekan angka pornografi tidak lain adalah penguasa karena merekalah yang memiliki akses untuk dapat menstop memblokir situs-situs yang tidak bermanfaat dalam kehidupan manusia.

Korban kejahatan membutuhkan perlindungan, keamanan dan pembelaan sehingga terjaga kehormatan dan kebaikan mereka. Perlindungan terbaik adalah ketika kita mengembalikan fungsi keluarga sebagai penjaga dan melestarikan keturunan.

Penjagaan Masyarakat memegang peranan penting dalam keamanan dan juga menciptakan suasana nyaman di sekitar lingkungan tempat tinggal masyarakat. Suasana kehidupan Islam dan kedekatan diri kepada Allah menjadi peranan yang sangat penting dalam menjaga diri melakukan kemaksiatan.

Demikianlah negara juga melakukan penjagaan dalam bentuk kebijakan undang-undang yang tegas sehingga pelaku kejahatan mendapatkan balasan yang setimpal. Undang-undang yang digunakan adalah undang-undang ciptaan Allah Tuhan semesta alam bukan undang-undang bukan manusia yang memiliki berbagai unsur kepentingan.

Dengan demikian kasus kekerasan akan bisa diminimalisir jikalau setiap individu yang bertakwa menyadari senantiasa diawasi oleh Allah lingkungan yang baik dan juga dukungan negara.

Waalahu alam.