Halokaltim, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memutuskan untuk tidak memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini diambil meskipun secara nasional pemerintah pusat telah memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah untuk menerapkan WFH mulai Senin, 24 Maret 2025.
Aturan mengenai fleksibilitas kerja ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025. Kebijakan itu dikeluarkan sebagai langkah antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah. Melalui surat edaran tersebut, instansi pemerintah diberi kewenangan untuk mengatur proporsi work from office (WFO) dan WFH sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Namun, Pemkab Kukar memilih tidak mengadopsi kebijakan tersebut. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk situasi arus mudik di daerah.
“Kalau di Kukar, apa relevansinya, kita tidak mengalami kemacetan, tidak ada gangguan yang berarti dengan bekerja di kantor,” terang Sunggono kepada awak media.
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah pusat tersebut lebih relevan diterapkan di daerah-daerah dengan potensi kepadatan arus mudik yang tinggi. Sementara itu, kondisi lalu lintas di Kukar dinilai masih kondusif dan tidak memerlukan penyesuaian sistem kerja.
“Aturan dari KemenPANRB memang sudah kami diskusikan secara internal. Setelah mempertimbangkan kondisi Kukar, kami putuskan untuk tetap menjalankan aktivitas perkantoran seperti biasa,” akhirinya. (*adv/diskominfokukar)
