banner 1024x768

Terungkap! Motif Pembunuhan Pengusaha Sawit di Miau Baru, Pelaku Diringkus Usai Kabur Berhari-hari

Polres Kutim menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pembangunan pengusaha sawit di Miau Baru.
banner 1024x768

Halokaltim, Kutai Timur – Upaya pelarian pelaku yang menewaskan seorang pengusaha sawit berinisial RW di Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur (Kutim), akhirnya berhasil digagalkan oleh jajaran kepolisian Polres Kutim.

Pelaku yakni MT (57) berhasil di ringkus Tim Macan Polres Kutai Timur, dalam upayanya kabur dan bersembunyi di sejumlah wilayah berbeda, usai membunuh dan merampok harta benda RW pada 22 Desember lalu.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, yang sekaligus membeberkan motif dari tindakan pelaku, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Kutim, Kamis (2/1/2025).

Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian.

“Si korban ini memanggil pelaku kerumahnya untuk membicarakan masalah hutang dan terjadi percekcokan karena pelaku merasa tenggak pembayaran hutangnya tidak sesuai kesepakatan hingga terjadilah pembacokan tadi,” ungkap Kapolres.

Disampaikan lebih lanjut, setelah menebas korban dengan parang di bagian wajah, pelaku kemudian mengambil kartu ATM dan teropong merk Tasco milik korban, kemudian melarikan diri. Pelaku sempat berpindah-pindah daerah dan menggunakan identitas palsu guna mengelabui pencarian.

“Awalnya pelaku lari ke Balikpapan kemudian berpindah lagi ke Banjarmasin kemudian ke Palangkaraya hingga di berhasil diringkus saat korban hendak melarikan diri lagi ke Semarang,” bebernya.

Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan beserta jajarannya menunjukkan barang bukti pelaku saat konferensi pers di Mako Polres Kutim.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus di Miau Baru tersebut, di antaranya sebilah parang, pakaian, kartu ATM korban, 2 unit handphone, 1 teropong merk tasco, dan sebuah tiket kapal tujuan Semarang, serta uang tunai sebesar 7 juta Rupiah.

Lebih mengejutkan lagi, disampaikan Kapolres bahwasanya pelaku merupakan Residivis kasus pembunuhan di daerah Maluku. Atas tindakan tersebut, MT dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu Kapolres mengaku akan tetap berkomitmen dan bersinergi memberantas kejahatan di wilayah hukum Kutai Timur. Ia juga  menghimbau masyarakat untuk tak segan melaporkan, apabila ada indikasi kejahatan di lingkungan masyarakat.

Diwartakan sebelumnya, seorang pengusaha sawit (RW) ditemukan tewas dekat perkebunannya di Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur (Kutim), pada Minggu (23/12/2024). diduga kuat RW menjadi korban pembunuhan dan perampokan.

Pasalnya, jasad korban yang diketahui berinisial RW tersebut pertama kali ditemukan dengan benda tajam yang menancap di bagian kepala dan wajah. Selain itu sejumlah barang berharga yang terdiri dari ponsel, laptop, dan tas milik korban juga hilang .

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra (kanan), bersama Kapolsek Kongbeng Ipda Samuel Tarihoran (kiri).

Pihak kepolisian yang tengah mendalami kasus tersebut, langsung berupaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku, “Masih dilakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya,” kata Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra kepada awak media pasca kejadian.