banner 1024x768

Rapat Paripurna Ke 18 Bahas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan

banner 1024x768

Halokaltim, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke- XVIII Masa Persidangan Ke- I Tahun Sidang 2024/2025 DPRD Kabupaten Kutai Timur.

Rapat Paripurna ini membahas tentang Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.

Kegiatan di gelar di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Senin (11/11/2024).

Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prayunita, di hadiri Sekertaris Daerah Rizal Hadi, dan 29 anggota Dewan, serta para unsur Forkopimda dan tamu undangan.

Jimmi mengatakan pada sambutannya bahwa raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan ini menimbulkan cukup banyak problema di sejumlah daerah di kabupaten kutim.

“Kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban pemerintah daerah tetapi juga kepada masyarakat,” ujarnya.

Kemudian dirinya melanjutkan, peran masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara repetitif sehingga memunculkan keamanan lingkungan dan jauh dari bahaya kebakaran.

“Mewujudkan kesejahteraan-kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat, serta dinas dalam mengerjakan pencegahan dan penyelamatan,” tutupnya.