Halokaltim, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten Kutim secara sah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP).
Hal ini disahkan saat DPRD Kutim gelar Rapat Paripurna Ke XVIII Mengenai Rancangan Perda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Selain itu, pengesahan di tandai dengan penandatanganan naskah kesepakatan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim yang diwakili oleh Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi, dengan Ketua DPRD Kutim Jimmy, dan Wakil Ketua DPRD Kutim Prayunita Utami.
Hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibacakan oleh Anggota DPRD Kutim Hj Mulyana.
Hj Mulyana menjelaskan bahwa Tahapan pembahasan telah dilakukan oleh panitia khusus bersama-sama dengan dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur.
“Dan seluruh tahapan telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan Amanah undang-undang sehingga pada saat ini telah dapat disahkan sebagai Peraturan Daerah Kutai Timur,” jelasnya.
“Perbaikan dilakukan berdasarkan masukan dari anggota pansus juga dari instansi terkait termasuk saat proses evaluasi dan fasilitasi yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalimantan Timur dan juga Biro Hukum Pemprop Kalimantan Timur,” Lanjutnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar Raperda yang sebentar lagi akan disahkan sebagai Perda Kutim ini sangat penting bagi masyarakat Kutim dalam rangka melakukan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran agar tidak menjadi masalah yang serius dan membahayakan bagi masyarakat Kutim.
“Dengan adanya Raperda ini diharapkan stakeholder dapat bekerja secara maksimal dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutim,” harapnya.
Kemudian, dirinya menyampaikan jika laporan akhir ini seluruh fraksi dalam DPRD Kutim telah menyetujui Perda PPBKP untuk di sahkan.
“Perlu juga kami sampaikan dalam laporan akhir ini jika seluruh fraksi dalam DPRD Kutim telah mengirimkan perwakilannya di Pansus dan juga telah menyatakan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga telah dapat disampaikan dalam paripurna dan dapat disahkan sebagai Peraturan Daerah,” pungkasnya.













