Opini  

Dipenjara Namun Tak Jera

Foto ilustrasi

Halokaltim – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang kini menjadi penjara paling padat di Kaltim dan Kaltara. Kapasitas yang harusnya diisi 300an orang, kini membengkak 4 kali lipat. Imbasnya penyakit mudah menular cepat di sana, belum lagi operasional yang gemuk. Di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang kini penuh sesak. Di Kalimantan Timur, Lapas di Kelurahan Bontang Lestari ini di peringkat pertama paling padat. Kasi Binadik Lapas Kelas II A Bontang Riza Mardani mengatakan, mayoritas penyakit yang sering muncul diantaranya, penyakit kulit, saluran pernapasan, flu, dan demam. 

Bahkan untuk penyakit menular seperti HIV juga ada. Total mungkin ada belasan WBP, dan mereka hidup berdampingan dengan teman-teman lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Imbas dari kelebihan kapasitas dengan membengkaknya anggaran. Untuk biaya makan saja, paling tidak satu bulan Lapas Bontang merogoh kocek Rp 1 miliar lebih, ditambah air dan listrik sekitar Rp 100 jutaan per bulan.

Data menunjukkan, seluruh penjara di Kaltim-Kaltara hanya sanggup menampung 3.179 narapidana dan tahanan. Tapi, kini penghuninya telah mencapai 9.502 orang. Tak satu pun dari tujuh lapas dan empat rutan di Kaltim-Kaltara luput dari kelebihan kapasitas. Secara umum, tingkat overkapasitas penjara di bawah Kanwil Kemenkumham Kaltim di angka 232,81 persen. Overkapasitas tertinggi khusus di Kaltim, yakni Rutan Klas II B Balikpapan. Di sana, tahanan dan narapidana berjumlah 869 orang. Sementara, total kapasitas rutan dan lapas hanya 186 orang.

Overcapacity terjadi karena laju pertumbuhan penghuni lapas tidak sebanding dengan sarana hunian lapas. Selain itu tampaknya terdapat beberapa faktor pendorong lain untuk terjadinya overcapacity paradigma atau faktor hukumnya itu sendiri yang cenderung berorientasi pada pidana institusional (penjara). Sudah tidak menjadi rahasia lagi bahwa para mantan napi tidak jera untuk melakukan tindak pidana walaupun telah merasakan bui. Banyak diantara mereka menjadi residivis. Dan seakan-akan penjara tak memberikan dampak apapun. Bahkan ada yang bertambah keahliannya dalam melanggar hukum setelah keluar dari penjara. Para napi masuk keluar penjara seakan tidak memiliki beban apapun, tidak merasa takut, tidak merasa malu, bahkan ada yang beranggapan penajara adalah seakan-akan hotel gratis, tidur, makan dan minum gratis. Apakah yang salah dengan sistem sanksi hukum di Indonesia ini?

Hukuman diberikan bertujuan agar kejahatan atau kesalahan yang dilakukan tidak kembali dilakukan baik oleh dirinya ataupun orang lain, jika mekanisme penjara tidak membawa efek jera, berarti tujuan tersebut gagal. Mekanisme panjara dalam system hukum keturunan Belanda hanya sebuah kelengkapan hukum, agar hukum Nampak tegas dan berwibawa, namnun dibalik penjara kita bisa melihat banyak tahanan bisa mendapatkan fasilitas yang nyaman, bisa keluar negeri, mendapatkan berbagai keistimewaan dll. 

Sistem hukum Islam yang ditetapkan Allah mampu membuat efek jera bagi pelakunya ataupun orang lain agar tak melakukan kesalahan yang sama. Hukum Islam yang dimaksud sebagai zawabir dan zawajir yaitu penebus dosa bagi sipelaku dan mencegahan bagi orang lain.  Contohnya adalah kejahatan mencuri, jika barang yang dicuri lebih dari ¼ dinar (setaran dengan 1,1 juta rupiah) maka akan dipotong tangan kirinya. Tentu saja hukuman ini akan menjadikan siapun berfikir ribuan kali untuk mencuri. Penerapan hukum Islam juga dibarengi dengan penerapan hukam Ekonomi, dimana setiap kepala keluarga terutama laki laki akan diberikan kemampauan dan kesempatan bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar keluarganya. Sehingga tidak akan mencuri demi menyambung hidup.

Faktor keimanan individu pada tuhannya juga menjadi penjaga utama dari berbagai kriminalias yang memungkinkan dilakukan. setiap hamba memiliki kedekatan dan selalu merasa diawasi oleh Rabbnya. Inilah factor penting sehingga hidup akan dimanfaatkan unutk beramal sebaik baiknya. Penerapan penjagaan keimanan tentu saja didukung penerapan hukum islam ,ekonomi islam, keadilan islam, pendidikan islam, keamanan islam yang membutuhkan penerapan Islam sempurna dalam bentuk bernegara yang disebut institusi Khilafah Islamiyah. Inilah solusi dari kelemahan hukum warisan Belanda yang ada diIndonesia. 

Waallahualam bis showab.