Opini  

Tambang di Kaltim Menipis, Lapangan Kerja Semakin Menipis

Isadiningtyas, SE.I

Oleh: Isadiningtyas, SE.I (Pendidik dan Pemerhati Masyarakat)

PT Thiess Contractors Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan sejak beberapa bulan terakhir. Ini dilakukan menyusul menipisnya area tambang batu bara PT Teguh Sinar Abadi (TSA), selaku pemilik konsesi tambang yang mereka garap di Kubar. Seperti diketahui, keputusan manajemen PT Thiess melakukan PHK menyusul akan habisnya kontrak. Ini buntut semakin terbatasnya areal tambang batu bara di anak perusahaan Bayan Grup tersebut.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran Indonesia per Agustus 2022 mencapai 8,42 juta. Jumlah tersebut meningkat sekitar 20.000 jika dibandingkan per Februari 2022 yang tercatat 8,40 juta. Pada periode tersebut, tingkat angka pengangguran juga meningkat dari 5,83% per Februari 2022 menjadi 5,86% per Agustus 2022. Jumlah pengangguran dan tingkat pengangguran juga belum kembali pada level pra-pandemi. Per Februari 2020, jumlah pengangguran mencapai 6,93 juta dan tingkat pengangguran 4,94% atau pada per Agustus 2019 di mana jumlah pengangguran mencapai 7,10 juta dengan tingkat pengangguran ada di 5,23%. Sementara itu, data BKPM juga menunjukkan penciptaan tenaga kerja bertambah secara stagnan.

Jelas bahwa PHK akan menyebabkan beban keuangan bagi banyak karyawan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Perubahan status pekerjaan yang tiba-tiba dapat berdampak buruk bagi rumah tangga menyebabkan hutang yang tidak diinginkan dan tekanan fisik atau mental. Selain itu, setiap pekerjaan baru mungkin tidak sebanding, terutama jika pekerjanya menerima gaji atau upah yang berkurang secara signifikan, hal ini menyebabkan kesulitan lebih lanjut bagi pekerja yang berjuang untuk mempertahankan kualitas hidup keluarga secara keseluruhan.

Sistem kapitalisme saat ini, pengusaha memegang peranan utama terhadap terbukanya lapang pekerjaan atau ditutupnya lapangan pekerjaan. Karena PHK diukur dari satu asas kepentingan perusahaan yaitu keuntungan ataukah kerugian. Hal ini menjadikan tidak adanya jaminan bagi nasib kaum pekerja PHK yang jumlahnya semakin meningkat dari tahun ketahun. Ditengah kesulitan hidup dan ekonomi yang baru bergerak pasca pandemi, PHK harus dihdapai masyarakat.  Hal ini akan semakin memperburuk keadaan ekonomi keluarga, psikis, keamanan, dan social bermasyarakat. Buruknya tata kelola SDAE dengan ekspoitasi besar besaran membuat masyarakat semakin menderita dengan buruknya kadaan alam, efek banjir, rusaknya lingkungan hidup, berkurangnya umber air bersih dll.

Sebagai seorang muslim maka Islam menjamin terbukanya lapangan pekerjaan bagi seluruh masyarakat. Negara melalui kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan akan memastikan setiap muslim laki laki yang sudah menerima beban menafkahi maka akan diberikan kemampuan untuk bekerja sesuai dengan passion dan kemampuannya masing masing. Hal ini dikarenakana bekerja adalah salah satu perintah Allah yang sangat besar keutamaan dan kemuliaan serta pahala bagi laki-laki.

Selain lapangan pekerjaan yang dijamin oleh negara aqad pekerjaan dan upah yang jelas adalah hal penting sehingga pekerja mendapatkan haknya sebagaimana tujuan bekerja yaitu terpenuhinya kebutuhan pokok sehingga esejahteraan akan didapat masyarakat. Demikianlah jaminan islam terhadap pekerja yang mengikuti dibelakangnya jaminan kesejahteraan dan ketenangan dalam aqad bekerja yang adil. Wallahu alam bishowab. (*)