Opini  

Buruh Lokal, Nasib Terabaikan Tanpa Payung Hukum Dari Negara

Dewi Soviariani

Oleh: Dewi Soviariani (Ibu dan Pemerhati Umat)

PEKERJA lokal kerap mendapatkan perlakuan tidak adil, hak hak mereka yang terus berkurang serta nasib miris tanpa adanya payung hukum yang kuat dari negara. Seperti didaerah Berau, permasalahan tenaga kerja lokal masih menjadi buah bibir masyarakat karena tak kunjung usai. Pasalnya, belum terdapat aturan turunan berupa Peraturan Bupati (perbup) yang mampu mengatur berbagai permasalahan yang terjadi di bidang ketenagakerjaan. Ketiadaan perbup tersebut jelas berdampak pada banyaknya masalah di bidang ketenagakerjaan yang tidak dapat diselesaikan secara efektif.

Pada titik ini, kompleksitas persoalan di bidang ketenagakerjaan mau tidak mau mesti membutuhkan banyak perbup untuk mengatasinya. Menanggapi persoalan itu, Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menegaskan bahwa perda tenaga kerja lokal Berau belum diikuti oleh banyaknya perbup yang dikeluarkan. Padahal perda tersebut sudah lama dibuat. Bahkan, dari 530 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, produk regulasi terkait tenaga kerja lokal itu dibuat pertama kali oleh Kabupaten Berau.

Adapun permasalahan yang sering terjadi terhadap buruh lokal di Berau, kebijakan perusahaan ketika merekrut para pekerja lokal. Misalnya, standar usia minimum yang dibutuhkan, pengalaman kerja, serta skill yang diperlukan oleh pemberi kerja agar seorang pencari kerja dapat diterima di sebuah perusahaan. Terkait usia kerja yang dibutuhkan perusahaan, tidak berhubungan dengan pendidikan. Sebab, usia kerja bukan diukur melalui standar pendidikan yang diperoleh. Begitupula ketika terjadi penyerapan tenaga kerja yang berasal dari luar daerah. Perda yang ada belum membuat skala prioritas untuk para pekerja lokal, hingga nasib mereka terpinggirkan. Konflik kerap terjadi antara buruh lokal, warga setempat dan perusahaan karena regulasi berantakan yang tidak menghadirkan rasa keadilan.

Regulasi yang ada saat ini nyatanya tak berpihak pada buruh lokal. Benarkah perbup yang dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini? Sementara ketatnya persaingan dalam merekrut karyawan dalam sebuah perusahaan begitu keras. Apa sesungguhnya akar permasalahan yang terjadi sehingga dilema pekerja lokal tidak menjadi derita berkepanjangan bagi mereka. Jelas sekali dalam hal ini kehadiran negara tidak ada, sehingga perlindungan melalui payung hukum yang benar benar adil dan melindungi buruh lokal mustahil terwujud. Selama ini aturan dibuat hanya di atas kertas, realitasnya masih banyak tenaga lokal yang sengsara.

Akibat penerapan sistem kapitalisme dalam mengurus rakyat, pada akhirnya masyarakat mengalami kerugian besar dalam mendapatkan hak haknya. Negara hanya berfungsi sebagai regulator perpanjangan tangan pemilik modal. Untung rugi jadi tujuan, dalam hal perekrutan buruh tentunya mereka harus tetap berstandar kan pada nilai nilai kapitalis yang hanya berorientasi pada keuntungan materi semata. Tanpa memperhatikan nasib buruh lokal, maka negara telah melahirkan permasalahan demi permasalahan baru yang menjadi benang kusut tak teruraikan, karena tidak adanya solusi yang benar benar mencabut akar permasalahan tersebut sehingga tuntas dan tidak terjadi kasus yang sama.

Kapitalisme menciptakan jurang yang dalam untuk melindungi nasib buruh lokal. Saat ini Berau dan seluruh wilayah didunia membutuhkan solusi hakiki yang akan memberikan jaminan kesejahteraan dan keamanan pada nasib buruh lokal. Pemenuhan hak buruh serta kejelasan aqad yang tidak pernah diselesaikan tuntas oleh kapitalisme harus segera dihentikan. Buruh lokal berhak untuk merasakan kesejahteraan secara adil dalam perlindungan negara tanpa ada kekurangan sedikitpun.

Lantas solusi seperti apa yang mampu menghadirkan harapan harapan buruh lokal tersebut? Kembali pada aturan yang membawa peradaban manusia pada kedudukan gemilang, dimana disetiap rumah rumah rakyat nya hidup dalam keadilan, kesejahteraan dan keamanan. Yaitu sistem peraturan Islam. Dalam naungan negara yang menerapkan Islam kaffah problematika kehidupan yang rusak akan dikembalikan pada koridornya. Islam memiliki seperangkat aturan kehidupan yang lengkap dalam semua lini kehidupan. Dari permasalahan sosial, budaya, hukum, politik, pendidikan dan ekonomi diatur melalui syariat Islam yang digali dari Al Qur’an dan As-sunah.

Permasalahan buruh lokal yang melahirkan banyak permasalahan akibat penerapan Kapitalisme yang mencengkram bagai benang kusut yang tidak akan pernah terurai. Mengingat sifat Kapitalisme yang serakah dan mengutamakan materi sebagai tujuan nya tentu akan membawa petaka jika diteruskan. Para pemilik modal bersaing untuk meraup keuntungan dan memanfaatkan buruh demi sejumlah uang. Hal ini bertolak belakang dengan syariat Islam.

Pemimpin dalam Islam melindungi pekerja. Sistem pekerjaan dalam Islam, mengatur hubungan antara pekerja dan yang dipekerjakan, termasuk akad, upah dan waktu atau akad yg jelas. Islami berhasil mewujudkan keadilan sebagai hasil penerapan aturan dari Allah Swt.. Firman Allah Taala,

“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan mizan (neraca, keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (QS Al-Hadid: 25).

Dalam Islam, pengusaha dan pekerja terikat oleh satu kontrak (akad) yang adil dan bersifat saling rida di antara keduanya. Rida itu meliputi aspek upah, jam kerja, jenis pekerjaan, dll.. Ketika keduanya sepakat dan saling rida, barulah pekerjaan dilakukan. Dengan demikian, tidak ada pihak yang terpaksa dan terzalimi.

Sistem upah yang adil juga terwujud dalam sistem Islam. Seorang pekerja mendapatkan upah sesuai dengan manfaat yang ia berikan, bukan disesuaikan dengan kebutuhan minimum. Upah tersebut adalah hak pekerja dan wajib ditunaikan oleh pengusaha pada tanggal yang disepakati.

Upah pekerja akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, dan papan. Sedangkan kebutuhan dasar komunal seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan disediakan oleh negara secara gratis. Untuk transportasi umum, negara menyediakannya secara gratis atau murah.

Adapun para pekerja yang sudah bekerja maksimal, tetapi upahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup, negara akan turun tangan untuk membantu. Bantuan negara bisa berupa pelatihan untuk meningkatkan keterampilannya, modal untuk wirausaha, atau santunan jika terkategori lemah.

Begitu detail dan terperinci regulasi yang Islam berikan. Menjadi solusi tuntas yang tidak akan berbelah bagi terhadap kepentingan yang lain. Buruh lokal dihargai dan diberikan kesejahteraan sesuai perintah Allah SWT. Negara memiliki peran besar menjamin terlaksananya semua aturan tersebut. Maka tidak ada alasan untuk menolak syariat Islam diterapkan secara kaffah karena aturan ini yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat demi terwujudnya kemaslahatan bagi seluruh alam. Islam mengembalikan hak hak buruh lokal, Islam menjaga dan melindungi nasib mereka dengan perlindungan terbaiknya melalui negara. Payung hukum yang menjadi perisai atas perlakuan tidak adil serta kecurangan kecurangan yang dilakukan pengusaha. Kembali pada penerapan Islam kaffah harapan buruh lokal terwujud nyata.

Wallahu A’lam Bishshawwab. (*)