Polsek Teluk Pandan Amankan 2 Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Dua tersangka narkotika diamankan jajaran Polres Kutim melalui Polsek Teluk Pandan.

Halokaltim – Terima laporan tindak pidana narkotika jenis sabhu, Unit Reskrim Polsek Teluk Pandan pada hari Kamis (30/03/2023) langsung melakukan penyelidikan.

“Dari kegiatan tersebut, berhasil mengamankan dua pelaku tersangka yang berinisial AR (48) dan AF (32) Warga Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur,” terang Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Pada hari kejadian sekitar jam 10.00 wita Unit Reskrim Polsek Teluk Pandan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kost yang ditempati oleh saudara AR sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Sabhu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di alamat tersebut dan sekitar jam 23.30 wita Unit Reskrim mencurigai 2 orang laki-laki yang berada didalam rumah kost tersebut.

Selanjutnya, sekitar jam 23.50 wita Kapolsek Teluk Pandan IPDA RINTO CHRISTIANTO SIMANJUNTAK, S.H bersama dengan anggota Unit Reskrim melakukan penggerebekan di rumah kost tersebut.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga yang telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) poket yang diduga narkotika jenis sabhu-sabhu yang disimpan di dalam kotak rokok Gudang Garam Filter milik saudara AR yang terletak di lantai ruang tamu,” ungkapnya lebih lanjut.

Kemudian, Unit Reskrim menanyakan kepemilikan 2 (dua) poket yang diduga narkotika jenis sabhu-sabu tersebut dan saudara AR mengatakan bahwa sabhu-sabhu tersebut adalah miliknya sendiri dan milik temannya yang berinisial AF yang dibeli dari Kota Bontang secara bersama-sama.

BARANG BUKTI :

1) 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,23 (nol koma dua tiga) Gram bruto;

2) 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,24 (nol koma dua empat) Gram bruto;

3) 1 (satu) buah plastik klip kecil warna bening;

4) 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Filter;

5) 1 (satu) buah korek gas;

6) Seperangkat alat hisap sabhu / Bong yang terbuat dari botol AQUCUI beserta kaca pipetnya yang didalamnya masih terdapat sisa Sabhunya;

7) 10 (sepuluh) Bal plastik klip warna bening ukuran kecil dan ukuran sedang;

8) 1 (satu) buah timbangan digital model kotak rokok yang bertuliskan “MANLLORO”;

9) 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A11 warna hitam dengan No. IMEI 1 : 356173117487814, No. IMEI 2 : 356174117487812, dengan No. Kartu SIM : 082236130254;

10) 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A21S warna biru dengan No. IMEI 1 : 355530551491969. No. IMEI 2 : 359814641491965, dengan No. Kartu SIM : 085272169495, dan;

11) 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan plat No. Polisi : terpasang KT-4147-QG beserta kunci kontaknya.

Atas kejadian tersebut selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Teluk Pandan guna proses lebih lanjut. (*)

Penulis: Reni Anggreni