Opini  

Mendorong Manfaat Kebijakan Fiskal Melalui Belanja Negara Untuk Perekonomian Kalimantan Timur

Kukuh Setyo Widodo.

Opini oleh: Kukuh Setyo Widodo (ASN Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur

KEBIJAKAN fiskal adalah suatu komponen kebijakan publik, yang merupakan tindakan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah, yang berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran Negara. Pendapatan negara berasal dari pendapatan dalam negeri yang terbagi dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan dari hibah, sedangkan belanja Negara terdiri dari belanja pemerintah pusat dan dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sesuai dengan kebijakan Kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia yang secara efektif berlaku sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Indonesia sebagai negara kesatuan menerapkan otonomi kepada daerah atau desentralisasi.

Konsekuensi logis dari adanya otonomi daerah yang diikuti dengan beralihnya kewenangan dan urusan pusat menjadi tanggung jawab daerah. Salah satu alat Pemerintah untuk mendorong pembangunan melalui pertumbuhan ekonomi daerah adalah APBN dan APBD sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi daerah diarahkan untuk mengatasi berbagai kendala dan permasalahan pokok yang merupakan tantangan dalam mewujudkan agenda masyarakat yang sejahtera dan mandiri.

Pada tahun 2023 Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan alokasi APBN sebesar Rp 62,79 triliun, yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 30,20 triliun dan TKDD sebesar Rp 32,59 triliun. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan dengan alokasi APBN 2022.

Belanja Pemerintah Pusat meningkat lebih dari 340% dari pagu awal 2022 sebesar Rp 8,75 triliun. Sebagian besar kenaikan alokasi Belanja Pemerintah Pusat akan dipergunakan untuk pembangunan Ibukota Negara (IKN), dengan nilai Rp 22,9 triliun atau 75,8% dari belanja Pemerintah Pusat di Kaltim.

Diharapkan pembangunan IKN akan melahirkan magnet pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Kalimantan Timur. TKDD Kaltim 2023 meningkat sebesar Rp 5,88 triliun atau 22% dari alokasi TKDD 2022. Alokasi TKDD 2023 terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp 23,26 triliun; Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 5,63 triliun; Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 695,38 miliar; DAK Non Fisik sebesar Rp 2,11 triliun; Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 80,59 miliar; Hibah ke Daerah Rp17,96 miliar dan Dana Desa sebesar Rp 777,27 miliar yang akan disalurkan kepada 841 Desa di Provinsi Kalimantan Timur

Belanja pemerintah pusat di atas selanjutnya harus didukung dengan penyelarasan belanja pusat dan daerah dengan mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah sebagai upaya gotong-royong untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang ditetapkan. Penyelarasan kebijakan ini diharapkan mendorong pengalokasian sumber daya yang efisien dan efektif melalui hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat khususnya di Provinsi Kalimantan Timur

Pengeluaran pemerintah yang meningkat akan berdampak pada perekonomian Provinsi Kalimantan Timur tergantung pada bidang mana pengeluaran pemerintah meningkat. Hasil dari pengeluaran pemerintah yang meningkat dapat diperoleh beberapa manfaat sebagai berikut berikut :

  1. Belanja Negara akan membantu mengurangi tingkat ketimpangan, ada potensi manfaat kesejahteraan yang lebih tinggi termasuk mengurangi tingkat kemiskinan.
  2. Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) meminimumkan ketimpangan vertikal antara jenjang pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten, dan kota, dan ketimpangan horizontal antar pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Timur.
  3. Belanja pemerintah pusat dan daerah dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan memungkinkan pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang lebih tinggi.
  4. Pengeluaran untuk jalan dan infrastruktur lainnya dapat membantu menghilangkan hambatan pasokan dan memungkinkan efisiensi yang lebih besar serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
  5. Pengeluaran untuk pembangunan fisik dapat menyerap dan memicu penyerapan tenaga kerja
  6. Belanja untuk pembangunan Ibukota Negara (IKN) akan melahirkan magnet pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Kalimantan Timur. (*)

 

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja.