Opini  

Peran KUR dan UMi dalam Mendukung UMKM

Tri Wibowo

Opini Oleh : Tri Wibowo (Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II B, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Timur)

UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia memiliki peranan penting dan krusial dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi. Namun, tingginya jumlah UMKM di Indonesia juga tidak terlepas dari kendala yang ada. Beberapa kendala tersebut diantaranya adalah kesulitan permodalan, kesulitan dalam perizinan, kesulitan untuk mendapatkan bahan baku, kesulitan untuk memasarkan produk, pengelolaan keuangan yang tidak efisien, kurangnya inovasi, dan masih banyak lainnya. Dalam rangka membantu mengatasi kendala kesulitan permodalan yang dialami UMKM, pemerintah telah melaksanakan program pembiayaan KUR dan UMi.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Program KUR dilaksanakan untuk menyediakan akses kredit/pembiayaan yang mudah dan terjangkau bagi tumbuh kembang usaha mikro, kecil, dan menengah dalam mendukung perekonomian nasional. KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Melalui program KUR, pemerintah memberikan subsidi bunga sehingga bunga yang dibebankan kepada penerima KUR menjadi lebih rendah. Program KUR disalurkan melalui perbankan dan telah berjalan sejak tahun 2007.

Penyaluran KUR dilaksanakan sesuai dengan skema penyaluran dan nilai penyaluran. Pada tahun 2022, KUR disalurkan berdasarkan skema KUR Super Mikro untuk penyaluran KUR sampai dengan Rp10 juta, KUR Mikro untuk penyaluran KUR diatas Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta, dan KUR Kecil untuk penyaluran KUR di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta. Selain itu, terdapat juga penyaluran KUR untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan jumlah penyaluran paling banyak Rp 100 juta dan KUR Khusus dengan jumlah penyaluran paling banyak Rp 500 juta.

Penyaluran KUR di Kalimantan Timur cenderung mengalami peningkatan setiap tahun. Penyaluran KUR tahun 2022 di Kalimantan Timur sampai dengan triwulan III 2022 sebesar Rp3,82 triliun yang disalurkan kepada 63.542 debitur, mengalami kenaikan nilai penyaluran sebesar Rp642,68 miliar atau 20,21% dan penurunan debitur sebanyak 3.869 atau 5,74% bila dibandingkan dengan penyaluran KUR pada triwulan III tahun 2021. Dilihat dari skema penyalurannya, penyaluran KUR terbesar pada skema mikro sebesar Rp2,69 triliun dan terkecil pada skema TKI sebesar Rp25 juta. Sedangkan jika dilihat dari sektornya, penyaluran KUR terbesar pada sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp1,99 triliun dan terkecil pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp400 juta. Jika dilihat per wilayah, penyaluran KUR terbesar berada di Kota Samarinda, sedangkan penyaluran KUR terkecil berada di Kabupaten Mahakam Ulu.

Dalam rangka melengkapi program KUR yang telah lebih dahulu berjalan, pemerintah kemudian melaksanakan program pembiayaan ultra mikro. Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program pemerintah yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan (unbankable). Program UMi dilaunching pada bulan Agustus 2017. Pembiayaan UMi disalurkan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Pembiayaan UMi bertujuan menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro, menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari pemerintah, dan menjadi jembatan bagi usaha mikro untuk naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan perbankan. Masyarakat yang berhak memperoleh UMi yaitu usaha Ultra Mikro yang dimiliki oleh WNI (dibuktikan dengan NIK elektronik) dan tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan pemerintah yang tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Terdapat dua mekanisme penyaluran UMi yaitu pola penyaluran langsung dan pola penyaluran tidak langsung. Dalam pola penyaluran langsung, penyaluran pembiayaan UMi dilakukan oleh penyalur secara langsung kepada debitur, sedangkan pada pola penyaluran tidak langsung, penyaluran pembiayaan UMi dilakukan penyalur kepada debitur bekerja sama dengan Lembaga Linkage. Untuk saat ini, penyalur pembiayaan UMi untuk pola penyaluran langsung meliputi PT. Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) dan PT. Pegadaian, sedangkan untuk penyalur pembiayaan UMi untuk pola penyaluran tidak langsung adalah PT. Bahana Artha Ventura (PT. BAV) yang menyalurkan melalui Lembaga Linkage seperti koperasi. Nilai penyaluran pembiayaan UMi kepada satu debitur paling banyak sebesar Rp20 juta.

Program pembiayaan UMi menawarkan beberapa kemudahan dan nilai tambah yang membedakan dari kredit program lainnya, antara lain adanya program pendampingan yang diberikan Penyalur/Lembaga Linkage kepada debitur, kemudahan dalam pembayaran angsuran, dan persyaratan administrasi yang lebih mudah dipenuhi dari pinjaman bank. Bentuk pendampingan dari penyalur kepada debitur dapat berupa pemberian motivasi usaha, konsultasi usaha, peningkatan kapasitas SDM, pengawasan terhadap debitur, dan bentuk pendampingan lainnya.

Penyaluran pembiayaan UMi di Kalimantan Timur sejak tahun 2017 cenderung mengalami peningkatan setiap tahun. Penyaluran pembiayaan UMi tahun 2022 di Kalimantan Timur sampai dengan triwulan III 2022 sebesar Rp27,22 milyar yang disalurkan kepada 6.566 debitur, mengalami kenaikan nilai penyaluran sebesar Rp3,69 miliar atau 15,72% dan kenaikan debitur sebanyak 313 deitur atau 5,01% bila dibandingkan dengan penyaluran UMi pada triwulan III tahun 2021. Jika dilihat per wilayah, penyaluran UMi terbesar berada di Kota Balikpapan, sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu merupakan satu-satunya wilayah di Kaltim yang belum terdapat realisasi penyaluran UMi karena belum adanya penyalur UMi di Kabupaten Mahakam Ulu.

Dalam rangka menilai efektivitas penyaluran KUR dan UMi, Ditjen Perbendaharaan (DJPb) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penyaluran KUR dan UMi. Monev terhadap penyaluran KUR dilaksanakan oleh Kanwil DJPb melalui pelaksanaan survei kepada debitur KUR dengan tujuan untuk mengetahui ketepatan pemberian subsidi (penyaluran KUR telah sesuai dengan ketentuan) dan untuk mengetahui dampak pelaksanaan program KUR, sedangkan monev terhadap penyaluran UMi dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan tujuan untuk mengukur dampak pembiayaan UMi terhadap debitur.

Sebagai salah satu bentuk monev terhadap penyaluran KUR dan UMi, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Timur telah mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Peran Pembiayaan KUR dan UMi Terhadap UMKM pada tanggal 26 Juli 2022. Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan secara hybrid bertempat di aula Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Timur dan aplikasi zoom meeting. Narasumber pada kegiatan FGD tersebut berasal dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur yang menyampaikan materi Pemberdayaan UMKM, Bank Mandiri Cabang Samarinda Mulawarman yang menyampaikan materi Peningkatan Peran KUR Terhadap UMKM, dan  narasumber dari PT PNM Cabang Samarinda yang menyampaikan materi Peningkatan Peran UMi Terhadap UMKM. Kegiatan FGD dihadiri oleh stakeholders UMKM di daerah, yaitu Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur, OJK Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Pemda, Penyalur KUR, Penyalur UMi, dan Unit Vertikal Kementerian Keuangan Regional Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Kegiatan FGD Peningkatan Peran Pembiayaan KUR dan UMi Terhadap UMKM yang telah dilaksanakan Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan peran pembiayaan KUR dan UMi terhadap UMKM. Kedepannya, diharapkan semakin banyak UMKM yang mengakses pembiayaan KUR dan UMi sehingga membantu permasalahan permodalan yang selama ini masih menjadi salah satu kendala yang dialami oleh UMKM. UMKM yang ingin mendapatkan pembiayaan KUR dapat menghubungi perbankan, sedangkan UMKM yang ingin mendapatkan pembiayaan UMi dapat menghubungi Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) seperti PT. Pegadaian, PT. PNM, dan Koperasi yang telah menjadi penyalur UMi. (*)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.
Exit mobile version