Halokaltim – Kemenag Kutai Timur menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. LDII Kutai Timur turut menghadiri sosialisasi tersebut dengan antusias.
Kegiatan berlangsung di Masjid At Taubah Sangatta Selatan, Selasa 02 Agustus 2022, pukul 10.00 Wita.
Kepala Kantor Kemenag Kutim Mulyadi S Ag memberi apresiasi terhadap semua undangan yang sudah bersedia hadir. Baik itu dari ormas Islam, maupun dari lembaga di bawah pemerintahan, serta unsur ulama, ponpes, hingga unsur sekolah Islam.
Dirinya berharap sosialisasi PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dapat diterima semua pihak, agar bisa menjadi landasan dalam berhaji.
Ketua DPD LDII Kutim Damuri SP MSi mengatakan, pihaknya mendukung penuh adanya PMA Nomor 13 Tahun 2021 yang disosialisasikan tersebut. Di mana semua pihak perlu mengetahui mengenai peraturan dari pemerintah terkait pelaksanaan ibadah haji maupun umrah, yang akan menyesuaikan dengan situasi terkini di Arab Saudi.
“Bahwa hal ini penting kita ketahui bersama sebagai warga negara Indonesia, dalam menjalankan rukun islam yaitu haji, mendaftarnya di Kantor Kementerian Agama itu ada mekanisme yang harus dipahami. Supaya ibadah kita bisa lancar dan nyaman, dan ini wajib kita pahami sebagai upaya berhaji warga negara yang taat aturan,” papar Damuri.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kutim Mulyadi S Ag, didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Sofiansyah, S Ag, dan JFU PHU HM Safwan.
Diketahui, Kemenag Kutim mengundang DPD LDII Kutim bersama undangan ormas Islam lainnya, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutim, Nahdlatul Ulama (NU) Kutim, dan Muhammadiyah Kutim.
Juga, undangan lainnya seperti KUA, MTs, Ponpes, Camat, Lurah, dan lainnya. (*)