banner 1024x768

Bukan Main! Baru 3 Hari Lepas Pria Ini Harus Kembali Mengukir Cerita di Lapas

Kapolres AKBP Anggoro Wicaksono dan jajaran merilis tangkapan kasus narkotika.
banner 1024x768

Halokaltim – Akibat tergiur kado setan dari neraka, seorang pria asal Kutai Timur (Kutim) berinisial A (34) yang baru saja beberapa hari menikmati angin segar terbebas dari penjara, terpaksa kembali digiring jajaran Satresnarkoba Polres Kutim untuk kembali merasakan kerasnya tembok derita.

Melalui konferensi pers Satresnarkoba Polres Kutim yang dipimpin Kapolres AKBP Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu, dan Kasi Humas AKP Totok, disampaikan pihaknya telah melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkotika selama 3 hari, dari 4 TKP berbeda dengan jumlah 5 tersangka dan berbagai macam barang bukti.

Kronologis singkat kejadian, pada awal Juli tahun 2022, anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya anggota SatResnarkoba di pimpin langsung Kasat dan KBO Resnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan.

Pada hari Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 03.00 Wita anggota Opsnal SatResnarkoba berhasil mengamankan seorang laki laki Ai (34) dan seorang perempuan Nu (32). Dimana laki-laki sedang berada dalam rumahnya dan perempuan berada di dalam mobil, di Jalan Poros Rantau Pulung Rt. 002//001 Ds/Kel. Manunggal Jaya.

Kemudian di lakukan pengembangan lanjutan, dari tersangka Ai dan Nu sebelumnya telah memberikan barang harap tersebut kepada tersangka Ar di Jalan Poros Bengalon – M. Wahau Kudung Desa Juk Ayak Kec.Telen, dihari yang sama, sekitar pukul 17.30 Wita

Lebih lanjut juga ternyata Ai dan Nu juga sebelumnya telah membagi barang jenis sabu tersebut kepada tersangka lain, yakni Sa, di Jl.PDC Rt. 014 Ds./ Kel. Wahau Baru Kec. Muara wahau Kab. kutim pada Hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekitar pukul 00.15 Wita.

Tak sampai disitu pengembangan lanjutan oleh anggota Satresnarkoba, sebelumnya juga telah dibagi kepada satu lagi tersangka atas nama Jo, di Jalan Mulawarman, Kec Bengalon, Kab. Kutim pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekitar pukul 15.15 Wita.

Kemudian agt Satresnarkoba memberikan informasi kepada Polsek Bengalon bahwa ada transaksi narkotika di wilayah Bengalon yang selanjutnya bergerak dan kemudian mengamankan tersangka Ra di Bengalon.

Dari kejadian tersebut dapat dirincikan jumlah berat barang bukti, yaitu :

1. Tersangka Ai dan Nu sebanyak 233,47 gram

2. Tersangka Ar 21.30 gram

3. Tersangka Sa 127,32 gram

Dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 475,66 gram. Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan.

1. 10 ( sepuluh ) Poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 233,47 ( dua ratus tiga puluh tiga koma empat puluh tujuh ) gram beserta plastik pembungkusnya..

2. 2 ( dua ) Unit Hp dgn sim card. 1 (satu) buah sendok takar shabu

3. 1 ( satu ) buah tas warna cream tempat menyimpan sabu.

4. 1 ( satu ) unit mobil Toyota Avanza veloz warna putih KT 1067 DT.

Penulis: Andika Putra Jaya