Opini Oleh : Diana Damai P (Aktivis Muslimah)
Masalah yang terus berulang dalam kisruhnya PPDB di tiap tahunnya menunjukkan betapa sistem pendidikan negeri ini masih jauh dari yang diharapkan rakyat. Masalah teknis PPDB yang seharusnya menjadi jalan mempermudah rakyat dan peserta didik mendapatkan sekolah berkualitas justru menjadi jebakan dan malapetaka bagi sejumlah siswa tak dapat diterima di sekolah negeri dambaan orang tua.
Penghapusan ujian nasional oleh pemerintah menimbulkan konsekwensi menjadikan nilai rapot dan prestasi siswa sebagai parameter kelulusan dan sekaligus penerimaan di sekolah tingkat lanjut SMP dan SMA. Namun sejumlah masalah membelit di setiap proses peralihan sistem pendidikan negeri ini disetiap tahunnya karena berbagai faktor dan elemen penting yang mempengaruhi proses pendidikan belum sepenuhnya dipersiapkan matang.
Termasuk minimnya kesiapan teknis dalam perubahan kebijakan kerap menimbulkan masalah yang beruntun yang tak semestinya berulang.
Aksi protes masyarakat di setiap tahun tak bisa dihindarkan selalu menjadi pemandangan rutin di sejumlah daerah termasuk di Balikpaan Kaltim. Kali ini para orang tua melakukan protes di depan kantor disdik kota Balikpapan mencurahkan kekecewaan mereka dengan sistem PPDB zonasi murni yang diberlakukan tahun ini bagi siswa SMP dan SMA yang menjadikan nasib sekolah anak anaknya tidak pasti dengan nilai tinggi sekalipun.
Penentuan titik kordinat sekolah dengan jarak rumah yang kerap mengalami gangguan dan kesalahan menjadi pemicu sulitnya orang tua mendapatkan akses pendidikan bagi anaknya. Selain itu ketersediaan ruang kelas dan juga jumlah sekolah masih tidak mencukupi untuk menampung jumlah lulusan siswa yang siap masuk jenjang sekolah berikutnya.
Masyarakatpun menuntut beberapa gedung tak terpakai seperti PUSKIB untuk dialih fungsikan menjadi sekolah menengah yang lebih penting dibutuuhkan di Balikpapan ketimbang gerai mall ataupun pertokoan (suarakaltim.id/21/06/2021).
Ketidakpastian terhadap akses pendidikan yang terjangkau bagi semua anak didik tentulah akan menimbulkan kegelisahan para orang tua dan putus asa bagi siswa. Karena pendidikan adalah kebutuhan dasar dalam hidup masyarakat dan menentukan masa depan generasi bangsa bahkan peradaban manusia.
Sudah selayaknya rakyat bisa menikmati pendidikan berkualitas dengan fasilitas sarana infrastruktur yang memadai merata disemua wilayah, bila ini bisa diwujudkan barulah sistem zonasi akan efektif berjalan karena pemerataan kualitas pendidikan sudah terwujud. Masyarakat tak perlu khawatir menyekolahkan anaknya di wilayah manapun karena semua sekolah memiliki kualitas dan fasilitas yang sama.
Sudah seharusnya Indonesia sebagai negara dengan SDM terbesar di dunia bergegas membenahi sistem pendidikannya secara menyeluruh dan terpadu di semua elemennya. Harapan sistem pendidikan berkualitas hanya syariat Islam.
Membenahi pendidikan di era pandemi tentu bukanlah hal mudah dengan semua keterbatasan gerak dan komunikasi yang menjadi tantangan tersendiri bagi negara dan masyarakat. Namun rumusan konsep dalam politik pendidikan Islam sangat memungkinkan bagi negara untuk tetap bisa konsisten memberikan akses pendidikan yang mudah bagi rakyat, murah dan berkualitas tinggi.
Islam menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan dasar publik dan hak rakyat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Karena Islam sangat memahami bahwa kebodohan sangatlah dekat dengan kefakiran dan kelemahan yang akan memicu kriminalitas dan menghantarkan pada kehancuran negara bahkan peradaban manusia.
Pendidikan dalam Islam meskipun merupakan sektor yang paling banyak menyerap anggaran karena membutuhkan biaya yang tinggi tetaplah tidak ditempatkan sebagai objek komersial yang berorientasi profit bagi instansi penyelenggara pendidikan swasta ataupun negeri. Karena hal ini akan membatasi kesempatan setiap siswa untuk mendapatkan hak pendidikan yang berkualitas saat terbentur biaya. Sehingga tujuan pendidikan untuk menciptakan generasi berkarakter Islam dan menjadi problem solver sesuai tuntutan jaman bisa diwujudkan merata bagi semua kalangan disemua wilayah.
Di dalam Islam Negara harus berperan sentral dalam menyediakan layanan pendidikan berkualitas bagi rakyat dan wajib mengupayakan agar semua rakyat bisa merasakan pendidikan dengan kualitas terbaik dan fasilitas sarana yang memadai dan menjadikannya prioritas di setiap rancangan kebijakan pembangunan. Dalam hal pembiayaan pendidikan akan ditopang penuh secara mandiri oleh negara diambil dari hasil pengelolaan harta kekayaan milik publik.
Sebagaimana yang diatur dalam politik ekonomi Islam yang menetapkan SDA dengan jumlah melimpah yang nilainya mencapai ribuan trilliun tidak boleh dikuasai secara privat oleh induvidu maupun corporat. Pengelolaan semua kekayaan milik umum dengan jumlah besar ini hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan fasilitas umum yang dibutuhkan termasuk pendidikan. Hal ini akan menyelesaikan berbagai masalah teknis pengadaan sarana pendidikan yang selama ini membelit pemerintah.
Berbagai masalah pendidikan akan mudah diselesaikan bila negara berperan penuh menyediakan pendidikan dengan mengadopsi sistem pendidikan Islam yang terintegrasi dengan sistem ekonomi Islam dan pengaturan anggaran negara dalam lembaga keuangan Islam baitul maal. Islam memberikan kesempatan seluas luasnya dan akses semudah mungkin bagi seluruh warga negara dan siswa baik muslim maupun non muslim dengan hak hak yang sama.
Jaminan Islam terhadap layanan pendidikan akan menghantarkan negara kita mampu mengejar ketertinggalannya yang selama ini masuk 5 negara dengan kualitas pendidikan terendah se ASEAN. Bahkan bukan tidak mungkin bila syariat Islam diterapkan dengan sempurna akan terwujud kembali kegemilangan prestasi dalam pendidikan sebagaimana di masa Khilafah Abbasiyah yang pernah menjadi pusat pendidikan dunia . Wallahua’lam. (*)