Halokaltim.com – Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar mendapatkan lanjutan penahanan sebagai tersangka penerima suap. Lelaki yang karib disapa Ismu itu, bersama empat orang terdekatnya melanjutkan masa penahanan lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi berkas penyidikan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan hadiah atau janji dalam pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutim tahun anggaran 2019-2020 itu, masih dalam tahapan penyidikan lebih lanjut.
“Senin (28/9/20) Tim Penyidik KPK melanjutkan penahanan tersangka ISM dkk (sebagai pihak penerima) berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua PN Samarinda,” ungkap Fikri.
Adapun penetapan penahanan kedua yang dimaksud, menurut Fikri, akan terhitung mulai 1-30 Oktober 2020. Antara lain terhadap lima tersangka, sebagai berikut :
- Ismunandar (ditahan di rutan KPK Kavling C1)
- Encek UR Firgasih (ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih Kavling K4)
- Musyaffa (ditahan di rutan KPK Kavling C1)
- Suriansyah (ditahan di rutan KPK Kavling C1)
- Aswandini Eka Tirta (ditahan di rutan KPK Kavling C1)
“Saat ini penyidik KPK masih terus melengkapi pembuktian unsur pasal yang dipersangkakan dan segera menyelesaikan pemberkasan berkas perkara para tersangka tersebut,” ungkap Fikri. (mon)













