Isu Ijazah Palsu Mahyunadi Tertepis Setelah KPU Kutim Tetapkan 3 Paslon Resmi Berlaga

Halokaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang diterima menjadi peserta Pilkada Kutai Timur (Kutim), Rabu (23/9/20). Salah satunya adalah Mahyunadi-Kinsu (MaKin) yang siap mengambil simpati rakyat dengan jargon “Untuk Perubahan”.

Tidak hanya itu, penetapan Mahyunadi-Kinsu tersebut sekaligus menepis isu liar yang beredar perihal Mahyunadi yang maju sebagai kepala daerah dengan menggunakan ijazah palsu, sebagaimana yang belakangan ramai diisukan di media sosial.

Kepastian penetapan Mahyunadi-Kinsu sebagai peserta Pilkada Kutim didapatkan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup pada Rabu (23/9/20) siang tadi. Rapat itu turut dihadiri Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Komisioner Bawaslu Kutim Siti Akhlis Muafin, dan Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo.

Kepada awak media, Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida mengatakan, penetapan calon dilaksanakan melalui mekanisme rapat pleno tertutup. Hal itu telah dilaksanakan dan telah selesai. Sebagaimana amanah regulasi, KPU akan segera menyampaikan salinan kepada masing-masing pasangan calon (paslon).

“Hasil rapat pleno KPU Kutim, ditetapkan ada tiga pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Timur tahun 2020. Yang saya sebutkan ini adalah waktu pendaftaran di waktu pendaftaran, bukan nomor urut, pengundiannya baru dilakukan besok (24/9/20),” ungkap Ulfa.

Ulfa Jamilatul Farida

Ketiga calon yang ditetapkan adalah paslon bupati dan wakil bupati Mahyunadi-Lulu Kinsu. Keduanya diusulkan oleh 23 kursi. Kemudian kedua, paslon bupati dan wakil bupati Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang dengan partai pengusung sebanyak delapan kursi. Selanjutnya, calon bupati dan wakil bupati Awang Ferdian Hidayat-Uce Prasetyo, dengan jumlah sembilan kursi.

“Dari situ sudah bisa diketahui ada tiga paslon yang akan menjadi peserta pemilihan umum di tahun 2020 di Kutim,” sebutnya.

Ditanya terkait isu ijazah palsu yang menghampiri paslon bupati Mahyunadi sebelumnya, Ulfa mengatakan, bahwa prinsip dasar penetapan adalah hasil verifikasi terhadap dokumen dari setiap paslon. Kalau dokumen pencalonan harus lengkap dan sah di hari pendaftaran.

“Kalau untuk dokumen syarat calonnya, diberikan waktu oleh aturan waktu untuk melakukan verifikasi administrasi. Kemudian dalam hal penetapan, di situ ada hasil verifikasi yang sudah dilakukan KPU Kutim berdasarkan dokumen calon,” jelasnya.

Di sisi lain, verifikasi terhadap dokumen setiap paslon juga telah lewati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim. Karena lembaga pengawas pemilu ini juga memiliki hak untuk mengakses dokumen persyaratan pencalonan dari setiap paslon.

“Bawaslu mempunyai hak akses terkait dokumen pencalonan dan calon. Kami sudah menyampaikan salinan kepada Bawaslu dan Bawaslu sudah melakukan verifikasi tersendiri. Nanti bisa ditanyakan juga ke ketua Bawaslu,” pungkasnya.

Terpisah, Mahyunadi turut menanggapi, bahwa dengan adanya penetapan paslon peserta Pilkada Kutim oleh KPU tersebut, dengan sendirinya menepis isu ijazah palsu dirinya yang beredar.

“Kalau saya pribadi tidak mau menggubris isu (ijazah palsu) yang beredar, karena tidak ada gunanya ditanggapi. Buktinya ‘kan sekarang terbukti dengan sendirinya oleh KPU, karena kami sudah dinyatakan lolos dalam persyaratan,” ungkap Mahyunadi kepada halokaltim.com melalui sambungan selular.

Adapun riwayat karirnya, Mahyunadi bukan orang baru di kancah politik Kutim maupun Kaltim. Sejak 2004, dia telah terjun ke dunia politik dengan terpilih menjadi anggota DPRD Kutim, dan berlanjut pada 2008 dan 2014. Dia terpilih secara berturut-turut dalam tiga kali pemilihan legislatif, bahkan sempat menjabat sebagai ketua DPRD Kutim.

Terbaru, Mahyunadi terpilih sebagai anggota DPRD Kaltim pada pemilihan legislatif 2019. Dalam rentan waktu itu, nyaris tidak ada satu kali pun Mahyunadi bermasalah dengan ijazah.

Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Lutfi Wahyudi menilai, kejadian yang menimpa Mahyunadi tersebut umum terjadi di dunia politik, ketika moment Pemilu atau Pilkada.

Lutfi Wahyudi

Namun, Lutfi enggan mengomentari lebih jauh tentang keabsahan ijazah yang digunakan Mahyunadi. Menurutnya, itu menjadi ranah dinas pendidikan atau kepolisian. Namun yang pasti, apabila ijazah yang digunakan Mahyunadi adalah asli, maka isu yang dihembuskan saat ini diduga adalah bagian dari ‘black campaign’.

“Dalam persaingan politik, politik cenderung menganut politik Harold Lasswell, ‘who gets what, when and how’. Siapa memperoleh apa, kapan dan bagaimana. Bagaimananya itu, kemudian ditafsir oleh sebagian orang bisa menggunakan segala cara, salah satunya ‘black campaign’,” ulas akademisi senior di Unmul itu. (*)

Editor : Raymond Chouda

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.