Polres Kutim Grebek Prostitusi Bermodus Warkop di Jalan Poros Sangatta-Bengalon, 2 Mucikari Diamankan dari 2 TKP

Halokaltim.com – Tim Macan Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap prostitusi terselubung di dua lokasi, Selasa (1/9/20) malam. Dua mucikari diamankan dari lokasi prostitusi di Jalan Sangatta-Bengalon KM 16 dan KM 20, Kutai Timur (Kutim), Kaltim.

Hal ini dibeberkan dalam konferensi pers di Mapolres Kutim, Rabu (2/9/20) pukul 16.30 Wita. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/127/IX / 2020 / SAT.RESKRIM tertanggal 2 September 2020, dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/128/IX/2020/SAT.RESKRIM tanggal 2 September 2020.

“Dua mucikari ini kami amankan dari dua tempat prostitusi di Warung Bukit Pandang, Jalan Poros Sangatta-Bengalon KM 16 yang bermoduskan warung kopi (warkop), dan di KM 20,” terang Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf, didampingi Kanit Jatanras Ipda Wirawan Trisnadi.

Masing-masing tersangka, lanjutnya, adalah lelaki pemilik warkop KM 16, Muhajir (60) atau karib disapa Papi, dan Moh Emaduddin (33) alias Baim sebagai pengelola prostitusi di KM 20.

“Pada saat penggrebekan, kami lakukan malam hari sekira pukul 00.00 Wita, karena saat itu bertepatan ada tamu yang masuk ke kamarnya untuk pelayanan esek-esek. Kami beraksi dibantu polwan dari Satbinmas Polres Kutim untuk mengamankan perempuan pelayan jasa prostitusinya,” ungkap Rauf.

Jadi, terang Rauf, kedua tersangka tidak ada keterkaitan satu sama lain, namun sama menyediakan jasa layanan prostitusi. Bedanya, di KM 16 pelayanan dilakukan dimulai dari warkop dan hiburan karaoke, dan minuman keras. Sedangkan di KM 20 hanya layanan prostitusi saja.

Adapun barang bukti, sebagai berikut :
TKP Jalan Poros Sangatta-Bengalon KM 16 :
1. Uang kertas Rp 4.500.000,- (Uang hasil nemani tamu makan, kopi, minum bir, karaoke dan hasil prostitusi)
2. Uang kertas Rp 300.000,-
3. Uang kertas Rp 50.000,- (uang fee kegiatan prostitusi)
4. 3 (tiga) buah kondom merk sutra warna hitam
5. 7 (tujuh) buah kondom merk sutra warna merah
6. 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna merah
7. Buku catatan fee dari PSK.

TKP Jalan Poros Sangatta-Bengalon KM 20 :
1. Uang kertas Rp 300.000,- (hasil melayani sex tamu).
2. Uang kertas Rp. 50.000,- (hasil prostitusi)
3. 1 (satu) buah ponsel warna orange.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana.

“Bahwa, barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan,” ujar Rauf. (ash)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.