Manipulasi Data Dukungan, Ketua PPS Sangatta Utara Nonaktif dkk Dituntut Hukuman 3,6 dan 3,3 Tahun

Halokaltim.com – Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara nonaktif berinisial SK (26) dan dua anggotanya, AM (34) dan SM (40), dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sangatta. Yakni, atas dugaan pelanggaran manipulasi 2.002 data dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Kutai Timur (Kutim) 2020.

Pada sidang secara virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya dengan Hakim Anggota Andrean Pungky Maradona dan Alto Antonio pada Senin (31/8/20) itu menyatakan, SK dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan (3,6 tahun) penjara. Sedangkan AM (34) dan SM (40) dituntut 3 tahun 3 bulan (3,3 tahun).

Tim JPU yang beranggotakan Indra Rivani dan Harisman menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Anggota PPS, Anggota PPK, Anggota KPU Kabupaten Kota, Anggota KPU Provinsi dan atau Petugas, yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi, yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48,” ungkap JPU.

Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa yang merupakan anggota PPS didakwa melakukan manipulasi 2.002 dukungan calon perseorangan yang belum melalui verifikasi faktual (verfak).

Berita terkait :

Ini Kronologis Ketua PPS Sangatta Utara yang Ditangkap di Bone Setelah Memalsukan 2.002 Data Dukungan ABDI

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 185 B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tambahnya. (ash)