Halokaltim.com – Sempat terkendala pada status hukum dualisme Partai Berkarya, kini bakal pasangan calon Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang (ASKB) membawa pulang SK rekomendasi resmi dari kedua kubu di Partai Berkarya. Hal itu memantapkan langkah ASKB untuk maju Pilkada Kutai Timur (Kutim).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya ASKB telah memegang SK rekomendasi dari Partai Berkarya kubu Tommy Suharto. Namun persoalan dualisme partai tersebut dimenangkan oleh kubu Muchdi di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga menjadi masalah bagi paslon yang diusung maju Pilkada di daerah.
Kasmidi Bulang menyatakan, pihaknya kini telah mendapatkan SK rekomendasi dari kedua kubu pada dualisme Partai Berkarya, sehingga tak menjadi kendala bagi ASKB untuk bisa tetap mendapatkan dukungan.
“Yang pasti Berkarya sudah ke ASKB. Jadi ada Berkarya, Demokrat, dan PKS,” ungkap Kasmidi saat diwawancarai jurnalis halokaltim.com, Selasa (25/8/20) siang.
Dengan begitu, ASKB telah memperoleh delapan kursi dukungan parpol di parlemen sebagai syarat mendaftar Pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim. Yakni, Berkarya dengan dua kursi, Demokrat empat kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dua kursi, sehingga genap delapan kursi.
Dia memastikan, tiga SK rekomendasi yang didapatkan ASKB adalah resmi dengan tanda tangan ketua umum DPP masing-masing parpol, dengan model B.1-KWK.

Plt Bupati Kutim itu juga mengaku, tetap menjalin komunikasi dengan partai politik lainnya. Seperti Nasdem, PPP, maupun partai lainnya.
Mengingat hingga kini, PPP belum mengumumkan pasangan calon yang diusung untuk Pilkada Kutim 2020, maka hal itu menjadi peluang bagi ASKB. Namun, itu juga tidak menutup peluang terhadap paslon lainnya, yakni Mahyunadi-Kinsu (Makin).
“Sebenarnya komunikasi dengan semua partai kami tidak pernah putus komunikasi. Ini harapannya agar bisa menciptakan Pilkada damai, bersih,” ucap Kasmidi. (ash)













