Periksa 3 Petinggi Perusahaan, Kasus Rita Widyasari Kembali Diperdalam KPK

Halokaltim.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 13 Agustus 2020. Pemeriksaan itu berlangsung di Mapolresta Samarinda.

“Penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka RIW (Rita Widyasari),” jelasnya.

Tiga saksi yang diperiksa tersebut adalah Didi Marsono, Hermanto Cigot, dan Trias Slamet. Didi merupakan direktur utama PT Bara Kumala Sakti. Hermanto Cigot adalah mantan direktur utama PT Bara Kumala Sakti. Sedangkan Trias, pemegang saham PT Alam Jaya Bara Pratama.

Selain tiga saksi yang diperiksa di Samarinda, dua orang juga dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. Mereka adalah Amrul Indra dan Dharma Setyawan, keduanya dari unsur swasta.

KPK diketahui masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasus TPPU yang melibatkan Rita Widyasari. Pada 16 Januari 2018, Rita ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Khairuddin. Khairuddin merupakan mantan anggota DPRD Kukar dan anggota tim pemenangan Rita yang dikenal dengan Tim 11.

Keduanya diduga menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD Kukar. Keduanya diduga menguasai hasil korupsi itu sebesar Rp 436 miliar. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Rita kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 6 Juli 2018 di Jakarta. (ash)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.