Halokaltim.com – Enam saksi mendapatkan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi di Pemkab Kutai Timur (Kutim), Rabu (12/8/20). Yakni terkait tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim nonaktif Aswandini Eka Tirta.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di tempat yang sama seperti sehari sebelumnya, yakni di Mapolresta Samarinda.
“Terkait perkara Kutim, hari ini (12/8/20), penyidik KPK memanggil beberapa orang saksi,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya.
Adapun enam saksi tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) Kabag ULP berinisial NN, Staf Ketua DPRD Kutim nonaktif Encek UR Firgasih berinisial Sf, Kabid Dikdas Disdik Su, Kabag Keuangan Setwan Yu, Staf Bapenda PA, dan seorang swasta Sh.
Dalam rilisnya, Ali menerangkan, pemeriksaan oleh tim penyidik KPK memeriksa terkait dengan tersangka Kadis PU Kutim nonaktif Aswandini.
Diketahui,sebelumnya KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi di Mapolresta Samarinda, Selasa (11/8/20).
Diketahui, penyidikan ini merupakan lanjutan pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kutim nonaktif Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutim nonaktif Encek UR Firgasih, beserta tiga kepala dinas lainnya, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Aswandini Eka Tirta. Serta dua rekanan kontraktor yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Dengan barang bukti Rp 6,1 miliar dari enam proyek di Dinas PU Kutim dan proyek di Dinas Pendidikan. (ash)













