Halokaltim.com – Pelaksanaan Iduladha 1441 Hijriah di Kutai Timur (Kutim) hari ini (31/7/20), berlangsung aman dan lancar. Masyarakat umat muslim sudah melaksanakan solat ied dan penyembelihan hewan kurban, sesuai aturan protokol kesehatan yang diatur Pemkab Kutim.
Di beberapa masjid, masyarakat sudah menggelar solat ied dengan protokol kesehatan. Hal ini diperbolehkan sebab Kutim dinyatakan masuk kategori zona kuning, yang artinya boleh menggelar hajatan keagamaan namun dengan aturan ketat protokol kesehatan.
Seperti beberapa masjid di Kecamatan Sangatta Utara, yakni Masjid Al Falah, Masjid Ulul Albaab, Masjid Ar-Royan, Masjid Ash-haabul Jannah, dan Masjid Al-Furqon. Semua telah menggelar salat ied berjamaah dan melaksanakan kurban, namun dengan sistem yang tidak memancing kerumunan massa.
Salah satu warga, M Sahid (30) mengaku, dirinya telah menjalankan solat ied berjamaah di Masjid Ash-haabul Jannah. Semua warga menetapi protokol kesehatan, sehingga bisa berjalan tenang.
“Syukurlah, dari pada solat ied Idulfitri waktu itu kita di Kutim solatnya di rumah masing-masing. Lebih nyaman seperti ini, dan pengurus masjid juga melarang warga solat jika suhu tubuhnya panas, ini lebih baik,” ucap dia.
Adapun berkurban, Sahid merasa aman. Sebab adanya jaminan dari pemerintah.
“Kalau sudah diperbolehkan pemerintah itu artinya aman. Makanya kita bisa tetap berkurban, yang penting tetap patuhi protokol kesehatan saja,” ujar dia.
Dinas Kesehatan Kutai Timur berkerjasama dengan lintas sektor terkait, dan pihak swasta, telah melaksanan tapid test covid-19 pada sejumlah panitia kurban di Kutim. Masing-masing masjid telah diwajibkan mengirim minimal tiga orang untuk rapid test di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara, 29-30 Juli 2020.
Plt Bupati Kutim H Kasmidi Bulang telah mengizinkan seluruh umat muslim di daerah ini untuk melaksanakan solat ied berjamaah di masjid maupun di lapangan.
“Kita (sudah) putuskan solat Iduladha, silahkan saja dilaksanakan di semua masjid yang selama ini melaksanakan dan juga di lapangan. Dengan catatan harus menggunakan standar prosedur protokol kesehatan,” tegas Kasmidi usai rapat bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (27/7/20) lalu.
Protokol kesehatan yang menjadi standar pencegahan covid-19 di antaranya menjaga jarak, dan suhu tubuh jamaah wajib diukur dengan thermo gun. Apabila ada suhu tubuhnya melewati 37,5 derajat celcius, maka dengan berat hati petugas wajib meminta jamaah pulang dan tidak boleh mengikuti ibadah berjamaah. (ash)













