KPK Panggil 39 Saksi Dugaan Gratifikasi Pemkab Kutim, dari Sekda hingga Sekwan

Halokaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Kutai Timur yang sempat menyeret Bupati Kutim nonaktif Ismunandar dkk. Sampai pada Minggu (26/7/20), KPK telah memanggil 39 saksi terkait.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, penyidikan KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi terdiri dari para pejabat. Yakni, terdiri dari sekda, sekwan, kadisdik, sejumlah kabid, kasi dan kasubbag serta beberapa staf PNS di lingkungan Pemkab Kutim serta pihak swasta. Hanya satu orang yang tak hadir.

“Jumlah saksi yang telah dipanggil 39 orang dan telah hadir 38 orang saksi. Satu orang saksi atas nama inisial Ye (adik bupati Kutim) akan dijadwal ulang dengan waktu yang akan kami informasikan lebih lanjut,” ungkap Ali Fikri melalui rilisnya, Minggu (26/7/20) malam.

Penyidik KPK mengkonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur. Yakni memperdalan dari saksi-saksi terkait atas dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Ismunandar.

Disamping itu, lanjut Ali Fikri, yakni mengenai dugaan pengaturan jumlah fee yang sudah diatur dan ditentukan dalam pekerjaan proyek-proyek infrastruktur di Pemkab Kutim.

“Materi pemeriksaan selengkapnya nanti akan disampaikan secara terbuka untuk umum di depan persidangan tipikor (tindak pidana korupsi),” ungkap Ali Fikri.

“KPK masih akan memeriksa beberapa orang saksi. Untuk itu kembali mengingatkan agar kepada saksi-saksi yang dipanggil oleh Penyidik KPK agar kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut dan menerangkan fakta-fakta yang diketahuinya dengan jujur dan terbuka di depan penyidik,” tegas Ali Fikri. (ash)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.