Halokaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus dugaan gratifikasi dari Pemkab Kutai Timur (Kutim), Jumat (23/7/20).
Tujuh tersangka itu antara lain bupati Kutim nonaktif Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih yang juga ketua DPRD Kutim nonaktif. Kemudian tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim nonaktif Suriansyah, kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) nonaktif Musyaffa, dan kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) nonaktif Aswandini Eka Tirta. Juga, dua kontraktor rekanan Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, perpanjangan penahanan yakni selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 23 Juli – 31 Agustus 2020, untuk para tersangka:
1. Ismunandar di Rutan KPK, Gedung Aclc Kavling C1;
2. Encek UR Firgasih di Rutan KPK, Gedung Merah Putih;
3. Musyaffa di Rutan KPK, Gedung Aclc Kavling C1;
4. Suriansyah di Rutan KPK, Gedung Aclc Kavling C1;
5. Aswandini Eka Tirta di Rutan KPK, Gedung Aclc Kavling C1;
6. Aditya Maharani di Rutan Polda Metro Jaya;
Sedangkan untuk tersangka Deky Aryanto, lanjut Ali Fikri, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Kepada Deky, dilakukan juga perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung mulai 24 Juli – 1 September 2020.
“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara,” ungkap Ali Fikri kepada tim Halokaltim.com, Kamis (23/7/20) sekira pukul 09.00 Wita.
Berita terkait :
- OTT KPK Libatkan 16 Orang dari Kutim, Barang Bukti Rp 6,1 M
- Deretan Proyek Infrastruktur yang Menyeret Bupati Kutim dan Istri ke Gedung KPK
Diketahui, tujuh tersangka sebelumnya telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ketika Ismunandar dan Encek sedang berada di sebuah hotel di Jakarta.

KPK menangkap dengan barang bukti total dugaan gratifikasi Rp 6,1 miliar atas enam proyek infrastruktur di Dinas PU Kutim dan satu proyek di Dinas Pendidikan Kutim. (ash)













