Sudah Lama Mengabdi PNS, Chairil Anwar Dipercaya Jabat Wakil Bupati Kukar

Halokaltim.com – Chairil Anwar menjadi lelaki yang dilantik sebagai wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada sisa masa jabatan 2016-2021. Pelantikan dilakukan Gubernur Kaltim Isran Noor, di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (15/6/20).

“Jabatan merupakan amanah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” ucap Isran di sela acara pelantikan yang menerapkan aturan protokol kesehatan tersebut, dilansir dari Antara.

Ia mengatakan pelantikan wakil bupati Kutai Kartanegara pada masa pandemi jumlah undangan dibatasi, sisanya mengikuti secara virtual.

Isran Noor berharap kepada bupati yang baru dilantik Chairil Anwar amanah jabatan hendaknya dijadikan sebagai ladang ibadah dan pengabdian. Laksanakan tugas sesuai ketentuan dalam membantu bupati memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan.

Selain itu dia juga meminta wakil bupati dapat mengatur kegiatan pemerintah daerah menindaklanjuti hasil temuan pengawas internal pemerintah dan pengawas eksternal dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami percaya pengalaman sebagai ASN bisa melaksanakan pembanguan Kukar ke depan yang lebih baik. Terlebih keduanya bupati dan wabup sama-sama berlatar belakang ASN mengabdi sejak sebutan Kukar sebagai pemda tingkat II Kutai,” sebutnya.

Isran Noor meminta jajaran Pemkab Kukar terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim mewujudkan visi pembangunan Kaltim Berdaulat. Pemkab harus terus membangun optimisme mewujudkan kesejahteraan rakyat meski sedang menghadapi pandemi COVID-19.

“Lakukan langkah strategis keras dan terukur sesuai petunjuk pusat,” katanya.

Sementara pelantikan Wakil Bupati Kukar dihadiri Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi, Forkopimda Kaltim, dan Forkopimda Kukar, Pj Sekprov Kaltim M Sabani, Plt Asisten I Moh Jauhar Efendi, Asisten II Abu Helmi, dan Asisten III Fathul Halim. (ash)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.
Exit mobile version