Halokaltim.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Paser dengan cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran narkoba. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dua pemuda berinisial JL (23) dan BV (17).
Dirilis Humas Polda Kaltim, Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Tasimun mengatakan, JL diketahui merupakan warga Jl Sultan Adam, RT 011, Pasir Belengkong, Kecamatan Pasir Belengkong, Paser. Sedangkan BV berdomisili di Saing Prupuk, RT 003, Kecamatan Batu Engau, Paser.
Dia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 2 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jeni sabu, 1 buah botol plastik warna biru berlakban hitam, 2 buah ponsel pintar, uang tunai Rp 400.000, dan 1 unit mobil pikap warna hitam bernomor KT 8046 EC.
Penangkapan tersebut berawal dari Informasi masyarakat bahwa di Jalan Sultan Adam, RT 011, Desa Pasir Belengkong, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Kemudian anggota Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan. Singkat cerita, pada Selasa (2/6/20) pukul 19.00 Wita, anggota Resnarkoba Polres Paser mengamankan dua orang pelaku narkoba yang berinisial JL dan BV,” terangnya.
Selanjutnya, anggota Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan kedua orang tersebut, dengan disaksikan ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan botol pelastik yang dilakban hitam yang di dalam botol tersebut berisi 2 paket berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. Yakni, diakui milik pelaku.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan, pihak kepolisian akan selalu memburu para pelaku narkoba.
“Kita gelorakan perang terhadap narkoba kami berharap peran serta kepada masyarakat agar menberikan informasi apabila melihat dan mengetahui transaksi narkoba,” pungkasnya. (ash)