Kaltim  

Jasa Ekspedisi Memuat 2 kg Sabu, BBNP Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antar Pulau

Halokaltim.com – Modus jasa ekspedisi, memuat paket narkotika seberat 2.250 gram brutto atau 2 kilogram (kg). Hal itu akhirnya telah diketahui Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim. Berkat kerja sama dengan BNNP Riau, barang haram tersebut gagal beredar di Kaltim.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon menjelaskan, setelah membentuk tim khusus, pihaknya bersama BNNP Balikpapan melalukan pengungkapan pertama, 31 Mei 2020, sekira pukul 14.30 Wita.

Yakni, dengan mendatangi sebuah kios ekspedisi di Jl MT Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan. Laki-laki, berinisial HN berusia 32 tahun berhasil diamankan. Beserta sebuah paket satu kardus berukuran sedang.

Saat dibuka, kardus tersebut berisi 10 buah toples plastik lulur sebagai tempat penyimpanan narkotika.

“Di masing-masing toples ada 8 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.250 gram brutto. Juga empat bungkus narkotika jenis inex 1.000 butir dengan berat 500 gram bruto, di dalam toples lulur tersebut,” ucap Halomoan Tampubolon, Rabu (3/6/20).

Saat diinterogasi, HN yang merupakan warga Kelurahan Sepinggan, Balikpapan, mengaku hanya dimintai tolong seseorang berinisial GN, laki-laki, 41 tahun. Oleh GN, HN diminta ke jasa ekspedisi tersebut mengambil paket.

Pada hari yang sama, sekira pukul 15.05 Wita, tim gabungan menuju Jalan Letkol Asnawi, Komplek Ruko Perumahan Kartini Residance, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan. GN pun berhasil diamankan. Dari GN petugas menyita tiga telepon selular dan satu kendaraan roda dua.

Dari keterangan GN, petugas akhirnya mendapatkan pengirim paket narkotika tersebut, yaitu FH. Masih pada hari yang sama, sekira pukul 16.30 Wita, petugas menuju sebuah perumahan di Jalan Daksa Raya, Batakan, Balikpapan. Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang diketahui dikontrak FH. Rumah dalam keadaan kosong. Diduga dijadikan gudang.

Dalam rumah tersebut, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu 0,51 gram bruto, 20 butir inex, tujuh pipet kaca, tiga alat isap sabu, dan satu dompet hitam. Selain itu ada dua timbangan kecil, dua timbangan besar, dua ball plastik klip besar, dua unit kendaraan roda empat, tiga buku tabungan, tiga BPKB, dua paspor, dan dua KTP yang diduga palsu.

“FH sedang tidak berada di Balikpapan, melainkan di Pekanbaru, Riau. Saat ini FH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNP Kaltim dan BNNP Riau. Terkait perbuatannya dalam hal tindak pidana narkotika”, tambah Halomoan.

Menurutnya, tangkapan tersebut merupakan kiriman paket ketiga. Dua pengiriman sebelumnya juga dari Riau dengan modus sama. Namun jaringan yang dilibatkan berbeda-beda.

FH yang berstatus DPO diketahui adalah orang Kaltim, lahir di Samarinda. Tempat tinggalnya di Balikpapan. FH mengontrak rumah berpindah-pindah tempat. (ash)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.
Exit mobile version