Lelaki Ini Tertangkap di Tempat Urut Sangatta Nyimpan Sabu 9,76 gram

Halokaltim.com – Seorang lelaki berinisial RP (34) terpaksa diamankan tim Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) lantaran tertangkap memiliki sabu. Dia diamankan saat sedang berada di panti pijat tradisional alias tukang urut.

Seperti dirilis Humas Polres Kutim di tribratakutimnews.com, RP diamankan di tempat praktek pijat tersebut, di Jl Poros Sangatta-Bontang, dekat warung makan Hidayah, Kamis (26/06/20) pukul 19.30 Wita.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra Buana mengungkapkan, tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket yang disimpan dalam kotak rokok warna merah. Juga, ditemukan 2 paket sabu yang disimpan dalam dompet kacamata. Totalnya yakni 3 paket sabu seberat 9,76 gram.

“Penangkapan dilakukan di rumah tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Chandra Buana, Jumat (26/06/20).

Awalnya, lanjut Chandra, didapat informasi dari laporan masyarakat, RP menyimpan sabu saat sedang diurut.

Selanjutnya, pada malam hari, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Chandra melakukan pengintaian di lokasi tersangka saat bekerja.

“Saat penangkapan, tersangka sedang urut di tempat urut Sangatta, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (ash)

 

*Keterangan :

Berita ini sebelumnya berjudul : Tukang Urut Sangatta Ketangkapan Nyimpan Sabu 9,67 gram

Namun tim redaksi halokaltim.com merevisi judul dan persepsi berita, karena ternyata informasi yang lebih tepat adalah bahwa tersangka bukanlah tukang urut. Melainkan dia hanya datang ke panti pijat tradisional tersebut untuk diurut.