Halokaltim.com – Tertangkap tangan memiliki narkoba 7 poket sabu seberat 1,84 gram, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, terpaksa diboyong ke balik jeruji besi.
Polsek Bengalon mengamankan perempuan berinisial Ri (46) itu, di kediamannya di Desa Sekurau Atas, Jl Poros Bengalon-Sangkulirang, Bengalon, Kamis (11/6/20) dini hari.
Sabu-sabu 1,84 gram yang dipaketkan dengan 7 bungkusan itu didapati polisi disimpan di dalam plastik bekas.
“Penangkapan tersangka, bermula dari informasi warga tentang peredaran narkoba jenis sabu di Desa Sekurau Atas, Bengalon. Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan dua plastik bekas sabu di dalam tas bulat warna biru, dan tujuh poket sabu di dalam botol plastik air minum,” kata Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra.
Diketahui, perempuan tersebut membuka warung sebagai rutinitas hariannya. Namun itu rupanya hanya modus, sebab Ri ternyata menjual sabu-sabu juga kepada para sopir truk yang kerap melintas di jalan tersebut.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, perempuan itu dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, denda minimal Rp 1 miliar. (ash)