Halokaltim.com – Polsek Kongbeng berhasil mengungkap peredaran narkoba. Dari tiga pelaku, aksi penggrebekan dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP). Semua dilakukan dalam durasi waktu kurang lebih 30 menit, di wilayah Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, pada Sabtu (6/6/20).
Kapolsek Kongbeng Ipda Hari Supranoto didampingi Kanit Reskrim Aipda Andi Dedi menjelaskan, tiga pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut, pertama dilakukan di Jl SD IT, Desa Marga Mulia, pukul 15.00 Wita. Kedua dan ketiga, di Kamar 002 Penginapan Heling Jl Poros Kongbeng-Berau, Desa Miau Baru, pukul 15.30 Wita.
Di TKP pertama, terang Hari, pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan ibu rumah tangga (IRT), Dewi (39). Dia diamankan di kediamannya, dengan barang bukti 1 poket narkotika sabu-sabu 0,63 gram beserta 8 lembar plastik pembungkus sabu. Barang bukti lainnya, adalah 1 pembungkus rokok, 1 pipet kaca, 1 botol mineral alat isap sabu, 1 timbangan digital, dan 2 smartphone.
“Awalnya sekira pukul 14.30 Wita personil Satreskrim Polsek Kongbeng mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu. Lalu saya memimpin melakukan penyelidikan informasi tersebut, dan tepatnya pukul 15.00 Wita tim melihat seorang wanita dipinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan wanita tersebut mengakui akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dan menunjukan barang bukti sebanyak 1 poket yang diletakkan di dalam bungkus rokok di pinggir jalan,” urai Hari Supranpto didampingi Andi Dedi kepada jurnalis halokaltim.com, Minggu (7/6/20).
Dia membeberkan, ternyata perempuan tersebut merupakan seorang istri tahanan narkoba Polsek Kongbeng. Lelaki itu masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Mapolsek Kongbeng.
Berikutnya, tim yang dipimpin Hari melakukan pengembangan terhadap Dewi.
“Pada pukul 15.30 Wita, hasil pengembangan dari kasus Dewi, bahwa narkotika miliknya diperoleh dari seorang perempuan. Akhirnya diketahui, keberadaannya ada di dalam Penginapan Heling, Nomor 002, sehingga penggeledahan di penginapan tersebut,”
Dalam kamar penginapan tersebut, ungkapnya, terdapat dua orang, yaitu Ningsih dan Antonius. Hasil penggeledahan terhadap Antonius, ditemukan 1 poket sabu 0,54 gram di dalam saku belakang kanan celananya, yang diakuinya diperoleh dari Ningsih. Dia diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp 330 ribu, dan 1 ponsel pintar.
Selain itu, lanjutnya, dari Ningsih ditemukan barang bukti 8 poket sabu seberat 8,61 gram, di atas kasur. Yakni, bersama barang bukti lainnya, 1 botol alat isap sabu, 2 korek api gas, 1 pipet kaca, 1 sendokan sabu, dan 18 plastik pembungkus sabu. Serta, 1 timbangan digital warna silver di dalam tas warna cokelat di lantai kamar penginapan, milik Ningsih
Diketahui, tersangka atas nama Antonius (34), merupakan seorang warga Jl Miau Baru, RT 05, Desa Miau Baru. Sedangkan Ningsih Roben (30) adalah perempuan warga Jl Miau Baru, RT 07, Desa Miau Baru, Kongbeng.
“Kami telah mengamankan tersangka dan barang bukti, membuat laporan polisi, dan meneruskan ke Unit Reskrim Polres Kutim,” ungkap Hari. (ash)