Disdik Kutim : Biaya Internetan Bisa Diambil dari Dana BOS, Khusus Belajar via Online

Halokaltim.com – Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) makin fleksibel. Pemerintah pusat memperkenankan pemerintah daerah menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan selama masa pandemi covid-19. Salah satunya untuk biaya membeli kuota internet dalam rangka belajar-mengajar via online.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim) membenarkan adanya hal tersebut dalam masa pandemi covid-19. Bahwa, dana BOS yang dulunya untuk berbagai keperluan sekolah, kini juga bisa digunakan untuk biaya membeli kuota internet.

Kadisdik Kutim Roma Malau, didampingi Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Pertama, Abbas Husaini menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Revisi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020.

Yaitu, lanjut dia, dana BOS boleh dipergunakan untuk keperluan tindak lanjut menghadapi pandemi covid-19. Di mana diketahui, saat ini kegiatan belajar-mengajar di sekolah sedang diliburkan. Maka sebagai gantinya, siswa se-Kutim diberikan tugas belajar di rumah melalui sistem online.

Sementara belajar-mengajar via online pun diketahui memerlukan biaya untuk mengaksesnya, melalui kuota internet.

“Ya, penggunaan dana BOS bisa diperuntukan untuk pembelajaran sistem online. Di antaranya adalah pembelian kuota internet, pulsa, transportasi guru, hingga bantuan media belajar untuk siswa yang tidak dapat mengikuti pembelajaran online,” terang Abbas saat dijumpai jurnalis halokaltim.com di Kantor Disdik Kutim, belum lama ini.

Kebijakan tersebut menurut Revisi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, bahwa sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus untuk meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.

Namun, hal ini dijelaskan harus diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel. (adv/ash)