Halokaltim.com – Ada perubahan aturan oleh pemerintah pusat mengenai anak di bawah usia 7 tahun yang ingin bersekolah. Hal itu tertera dalam regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Lantas, PPDB itu jika berdasar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, sudah melonggarkan aturan di mana sebelumnya anak usia di bawah 7 tahun belum boleh langsung masuk sekolah di jenjang SD.
Kasi Kurikulum dan Evaluasi Kenjang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim) MS Imron menerangkan, di dalam Petunjuk Teknis PPDB Untuk tingkat SD, yang mana tidak lagi mengharuskan anak untuk mengikuti TK tetapi berdasarkan umur.
“Petunjuk teknis, umur yang diwajibkan untuk mengikuti pendidikan adalah 7 tahun, namun bila anak belum berumur 7 tahun dan ingin masuk SD, dapat meminta rekomendasi dari pisikolog,” ujar MS Imron, awal pekan lalu.
Untuk kuota per kelas, lanjut dia, maksimal 28 siswa dengan maksimal 4 rombongan belajar. Bila sekolah telah memenuhi kuota tersebut, calon siswa sekolah akan dialaihkan ke sekolah lain.
Dia mengatakan, beradasar Petunjuk teknis PPDB, sekolah negeri dan swasta akan menggelar penerimaan siswa baru secara bersamaan. Menurut Imron, pihaknya sedang menggodok SOP yang akan diterbitkan setelah zonasi sekolah telah ditetapkan. (adv/ash)