Halokaltim.com – Rasionalisasi anggaran yang diinstruksikan pemerintah pusat, akhirnya membuat Pemkab Kutai Timur (Kutim) mengambil kebijakan. Sebagian besar kegiatan pemerintahan, fisik maupun nonfisik terkena dampaknya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah menjelaskan, keputusan yang berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu itu adalah untuk Percepatan Penanganan wabah covid-19. Makanya banyak kegiatan belanja daerah yang dikenakan rasionalisasi.
Belanja yang terkena dampak, lanjut lelaki yang karib disapa Irwan itu, adalah perjalanan dinas, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan pengandaan, pakaian dinas, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa bangunan, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor, jasa konsultasi, tenaga ahli, paket rapat hingga sosialisasi. Bahkan seperti kegiatan publikasi informasi juga.
Pemangkasan dengan nilai yang sama, menurut ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim itu, juga dilakukan pada belanja modal. Seperti pengadaan kendaraan dinas, mesin dan alat berat.
Juga, termasuk ke pengadaan tanah, renovasi ruang atau lantai gedung, pembangunan gedung dan belanja infrastruktur lain yang masih bisa ditunda hingga tahun selanjutnya.
“Tak hanya itu, dari sisi belanja, pemerintah pusat juga memerintahkan Pemkab Kutim memangkas tunjangan tambahan, tunjangan kinerja dan insentif sejenis bagi ASN Pemerintah Daerah. Honor kegiatan, honor pengelola dana BOS dan pemberian uang lembur juga harus dikurangi,” papar Irawan.
“Pastinya, jumlahnya diminta agar tidak melebihi nominal yang ada di Pemerintah Pusat,” lanjut dia lagi.
Rasionalisasi itu, kata Irawan, diperuntukkan bagi belanja di bidang kesehatan, social safety net dan penanganan dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 yang terjadi saat ini. (adv/ash)