Satpol PP Sosialisasikan Himbauan Take Away di Warung Makan

Halokaltim.com– Berdasarkan surat edaran Bupati Kutai Timur (Kutim) Ir H Ismunandar MT., No 366/018/PB-COVID-19/IV/2020. Tentang seluruh masyarakat apabila membeli makanan agar di bungkus untuk di bawa pulang ( Take Away). Untuk itu, dalam mensosialisasikan aturan tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim turun langsung kelapangan berikan himbauan kesetiap warung makan, Kamis (16/4/2020).

“Pagi tadi kita (Satpol PP) turunkan 20 personel menggunakan 2 kendaraan roda empat oprsaional untuk memberikan himbauan di setiap warung makan yang ada di wilayah Kutim” jelas Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah.

“Untuk hari ini imbauan tersebut dilaksanakan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Sangatta Utara, Selatan dan Teluk Pandan yang di bagi menjadi dua personil masing-masing personil terdiri dari 10 anggota Satpol PP, untuk besok rencana akan melaksanakan kegiatan yang sama di Kecamatan Bengalon,” jelasnya.

Lebihlanjut Didi mengatakan bahwa hal ini dilaksanakan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, serta untuk mengelminasi penyebaran Covid-19 khususnya yang ada di Kutai Timur. Hal ini ditujukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja namun sudah menjadi tanggung jawab kita bersama.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutim untuk meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19 melalui Sosial Distancing dan Physical Distancing. Kami menghimbau seluruh masyarakat khusunya Kabupaten Kutim untuk melakukan pemesanan makanan atau membeli makanan di warung dengan layanan pesan antar (delivery order) dan layanan bungkus bawa pulang (take away).