Bantuan Sembako Covid-19 Dinsos Kutim Berkekuatan Hukum yang Dipantau Presiden dan KPK

Halokaltim.com – Pengadaan bantuan sosial paket sembako kepada masyarakat terdampak wabah covid-19, saat ini sedang proses distribusi ke rumah-rumah warga. Bantuan yang dikoordinatori oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Timur (Kutim) itu diharapkan bisa tepat sasaran, karena nilainya yang mencapai Rp 25 miliar tersebut memiliki dasar hukum yang mengikat atas nama KPK dan diketahui Presiden RI dan jajarannya.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kutim, Jamiatulkhair Daik dalam keterangannya menjelaskan, bantuan sosial ini memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Yakni, berlandaskan perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), lalu diperkuat oleh surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan barang dan jasa (BJB) dalam rangka percepatan penananggulangan covid-19.

Jamiatulkhair Daik

Berdasarkan surat edaran KPK tersebut, Dia mengatakan, pengadaan barang dan jasa tetap memperhatikan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk aturan khusus yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanggulangan wabah covid-19.

“KPK mendorong keterlibatan aktif aparat intenal pemerintah (APIP) dan atau badan pengawasan keuangan daerah (BPKD) dalan melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta berkultasi dengan LKPP,” terang Kadinsos Kutim, Jamiatulkhair Daik.

Sehubungan itu pula, Jami –sapaan kadinsos– mengingatkan kepada petugas di lapangan supaya bisa mempertanggungjawabkan pendistribusian. Yakni, mengantarnya langsung secara door to door ke rumah-rumah warga dengan berdasarkan data penerima bantuan sosial yang sudah dihimpun oleh RT.

“Kami sudah menghubungi APIP dan mereka sudah mengeceknya. Nanti saya juga akan melaporkan ke APIP melalui Pak Bupati, untuk selanjutnya sampai ke pemerintah pusat dan KPK. Semua kegiatan akan terkontrol melalui gugus tugas. Surat edaran KPK itu akan ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden, Mendagri, Menteri Kesehatan, da an seterusnya,” ungkap Jami dalam pidatonya sebelum pemberangkatan bantuan sosial tersebut diresmikan Bupati Kutim Ismunandar dan jajaran, Sabtu (4/4/20).(adv/imr/ash)